TARAKAN, Headlinews.id – Rangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Tarakan terhadap penemuan jenazah di ruko Pasar Gusher, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat, mengarah pada kesimpulan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Senin (13/4/2026) malam saat seorang saksi menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di lantai dua bangunan ruko. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke warga sekitar sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban berada seorang diri di lokasi kejadian. Ruko tersebut diketahui tidak digunakan sebagai tempat tinggal tetap, melainkan lebih difungsikan untuk aktivitas usaha dan tempat beristirahat.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginal Yuniawan Sujono mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian.
“Seluruh rangkaian olah TKP sudah kami lakukan secara detail. Dari hasil yang kami temukan, tidak ada indikasi keterlibatan orang lain dalam peristiwa ini,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dalam proses olah TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dari sedikitnya tujuh saksi yang terdiri dari pihak keluarga, tetangga, dan orang-orang terdekat korban. Dari hasil pemeriksaan, korban disebut pernah menunjukkan perubahan perilaku yang mengarah pada tekanan psikologis.
“Dari keterangan para saksi, ada riwayat perubahan perilaku pada korban yang mengarah pada kondisi kejiwaan yang tidak stabil,” kata Reginal.
Hasil visum dari dokter forensik juga tidak menemukan adanya tanda kekerasan dari pihak lain. Luka yang terdapat pada tubuh korban dinilai konsisten dengan tindakan yang dilakukan sendiri tanpa indikasi perlawanan.
“Pemeriksaan medis tidak menunjukkan adanya luka akibat kekerasan dari pihak lain. Pola luka yang ada mengarah pada tindakan yang dilakukan sendiri,” jelasnya.
Dari informasi keluarga, korban diketahui memiliki riwayat gangguan kesehatan mental dan sempat menjalani pengobatan. Kondisi tersebut diduga turut memengaruhi perilaku korban sebelum kejadian.
Polisi juga menyampaikan, rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi tidak dapat digunakan karena tidak merekam aktivitas saat kejadian. Selain itu, perangkat telepon genggam milik korban juga dalam kondisi terkunci sehingga tidak bisa diakses.
Dengan seluruh rangkaian hasil penyelidikan tersebut, kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini. Pihak keluarga juga telah menerima kejadian tersebut dan menolak dilakukan autopsi.
AKP Reginal mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa ini, terutama di media sosial.
“Yang sudah kami temukan di lapangan sudah cukup jelas untuk menjadi dasar kesimpulan kami. Kami harap masyarakat tidak menarik kesimpulan di luar hasil penyelidikan,” pungkasnya. (saf)










