JAKARTA, Headlinews.id – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpeluang memperoleh akses permodalan lebih luas melalui integrasi pembiayaan sosial dan komersial syariah. Skema ini memadukan pemanfaatan instrumen sosial seperti zakat dan wakaf dengan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah untuk mendukung pengembangan usaha produktif.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhro mengatakan, pengembangan ekonomi syariah di daerah memerlukan strategi yang terarah, terutama dalam mempertemukan kebutuhan modal pelaku usaha dengan sumber pembiayaan yang sesuai. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem ekonomi syariah agar potensi usaha daerah dapat berkembang lebih optimal.
“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” ujar Solikin saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (15/10/2026).
Menurut Solikin, terdapat tiga strategi yang perlu diperkuat dalam pengembangan ekonomi syariah di daerah. Ketiganya mencakup penguatan peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), pengembangan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir, serta perluasan akses pembiayaan syariah bagi pelaku usaha.
Dalam aspek permodalan, integrasi pembiayaan sosial dan komersial syariah atau blended finance dinilai dapat membuka peluang bagi usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan. Dukungan pembiayaan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas secara bertahap sesuai kebutuhan dan kesiapan usahanya.
BI juga mendorong pendekatan 3SP, yakni Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi. Pendekatan ini diarahkan untuk mengembangkan sektor produktif berdasarkan potensi daerah, mempertemukan kebutuhan usaha dengan sumber pembiayaan yang tepat, serta meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi syariah di masyarakat.
Penguatan tersebut diharapkan memberi ruang bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan pasar, dan mengembangkan kegiatan usaha secara berkelanjutan. Pengembangan rantai nilai halal juga menjadi bagian dari strategi tersebut, mulai dari proses produksi hingga pemasaran produk.
Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin dalam forum yang sama menekankan pentingnya menempatkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Pengembangannya perlu berjalan bersama sektor ekonomi komersial agar memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Ma’ruf menyebut penguatan kelembagaan, kejelasan regulasi, dan ekosistem ekonomi serta keuangan syariah yang saling mendukung sebagai unsur penting dalam pengembangan sektor tersebut. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar arah kebijakan dan pelaksanaan program berjalan selaras.
“Ekonomi dan keuangan syariah jangan hanya hadir sebagai pelengkap, tetapi harus menjadi arus baru dan berkembang bersama ekonomi komersial sehingga mampu menggerakkan perekonomian Indonesia yang tangguh, inklusif, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Ma’ruf.
Dari sisi perencanaan pembangunan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri, dengan dukungan BI, memutakhirkan Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam rangka Pengembangan Ekonomi Syariah pada 2026. Pemutakhiran dilakukan agar panduan tersebut selaras dengan nomenklatur pembangunan daerah dan dapat menjadi acuan pemerintah dalam mengintegrasikan ekonomi syariah ke dalam perencanaan pembangunan.
Data yang disampaikan dalam forum tersebut mencatat, sebanyak 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara itu, 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD.
Forum yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 tersebut juga diisi pengukuhan KDEKS untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dengan KNEKS. Penguatan kelembagaan ini diharapkan membantu menyelaraskan program ekonomi dan keuangan syariah dengan kebijakan nasional serta potensi masing-masing daerah.
Solikin menegaskan, pengembangan ekonomi syariah memerlukan keterpaduan program, pembagian peran yang jelas, dan pelaksanaan yang konsisten agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat.
“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” tegasnya. (*)










