JAKARTA, Headlinews.id – Indonesia menempati peringkat ketiga dunia pada sektor makanan halal dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026. Capaian tersebut memperkuat peluang produk kuliner Nusantara untuk memperluas pasar internasional, didukung peningkatan kualitas produk, pemenuhan standar halal, dan pengembangan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, hingga 14 Oktober 2026 Indonesia telah memiliki 123 perjanjian pengakuan halal atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang mencakup 43 negara. Pengakuan tersebut menjadi salah satu modal bagi produk halal Indonesia untuk menjangkau pasar luar negeri.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan, kekayaan kuliner Nusantara perlu diiringi penguatan mutu dan pemenuhan standar halal agar mampu bersaing di pasar global. Potensi tersebut dapat dikembangkan melalui inovasi produk, pemanfaatan bahan baku lokal, serta peningkatan produktivitas pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Filianingsih saat membuka International Halal Chef Competition (IN2HCC), bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Selasa (14/10).
Kompetisi tersebut mempertemukan juru masak halal profesional, pelaku UMKM, dan industri kuliner dari berbagai negara. Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk mengembangkan inovasi menu dengan mengangkat kekayaan cita rasa Indonesia dan penggunaan bahan baku lokal.
Penguatan industri kuliner halal tidak berhenti pada sertifikasi produk. Konsistensi kualitas, kemampuan sumber daya manusia, ketersediaan bahan baku halal, serta pemanfaatan teknologi digital turut menentukan daya saing produk ketika memasuki pasar yang lebih luas.
Presiden Islamic Chef and Culinary of Indonesia (ICCI) Adie Miartadi menilai, kompetensi juru masak dalam memahami standar halal memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan mengembangkan inovasi kuliner. Keahlian tersebut juga dapat memperbesar peluang usaha dan membuka lapangan kerja apabila didukung kolaborasi antarpelaku industri.
Pengembangan menu berbasis bahan baku halal, menurutnya, dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat industri kuliner Indonesia. Kolaborasi antara juru masak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan diperlukan agar inovasi yang dihasilkan dapat memenuhi standar mutu sekaligus mengikuti kebutuhan pasar.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menekankan, konsep halal memiliki cakupan manfaat yang luas bagi masyarakat. Kehalalan produk dapat menjadi dasar untuk membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan proses produksi.
“Halal merupakan kesadaran, bukan sebuah pembatasan. Masyarakat agar menyambut dan mendukung kehalalan produk kuliner secara positif dan damai, karena sejatinya kehalalan dapat memperkuat kepercayaan dan loyalitas bagi masyarakat, sehingga berdampak terhadap ekosistem pengembangan produk halal,” ujarnya.
Bank Indonesia turut mendukung pengembangan UMKM makanan dan minuman halal melalui program Industri Kreatif Syariah (IKRA) Indonesia. Dukungan tersebut mencakup pendampingan untuk meningkatkan produktivitas, memperluas akses pasar, serta membangun jejaring bisnis bagi pelaku usaha.
Penguatan ekosistem kuliner halal diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus memperluas kesempatan usaha. Bagi UMKM, peningkatan kualitas dan pemenuhan standar halal dapat menjadi bagian dari persiapan untuk menjangkau konsumen yang lebih luas, termasuk di pasar internasional.
Rangkaian ISEF ke-13 Tahun 2026 berlangsung pada 14–18 Oktober di JICC, Jakarta. Salah satu kegiatan yang dihadirkan adalah area Halalicious, yang menyajikan beragam makanan dan minuman halal dari berbagai daerah di Indonesia.
Filianingsih menegaskan, pengembangan industri kuliner halal membutuhkan sinergi pemerintah, pelaku usaha, komunitas kuliner, dan mitra strategis agar potensi produk Indonesia dapat berkembang lebih luas di pasar global. (*)









