TARAKAN, Headlinews.id – Dialog bersama mahasiswa dalam aksi Hari Sumpah Pemuda menghasilkan sejumlah respons dari pemangku kepentingan di Tarakan, mulai dari rencana penanganan polisi tidur di kawasan Ladang hingga perkembangan pengerjaan drainase Jalan Gajah Mada.
Keberadaan polisi tidur di Jalan Halmahera, kawasan Ladang dipersoalkan karena dinilai menghambat kelancaran lalu lintas, termasuk akses kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Mahasiswa meminta pemasangan fasilitas pengendali kecepatan mempertimbangkan kondisi jalan serta kebutuhan masyarakat yang melintas setiap hari. Mereka juga meminta kejelasan mengenai pihak yang berwenang menentukan pemasangan maupun pencabutan polisi tidur tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Komandan Polisi Militer (Pomal) Kodaeral XIII Tarakan Kolonel Laut (PM) Hendro Noviantoro menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pemasangan speed bump secara tertulis kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan. Ia mengatakan pemasangan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari instansi yang berwenang.
“Sebelum memasang, kami sudah berkoordinasi dengan Dishub. Dalam hal ini, secara tertulis kami mengajukan izin untuk pemasangan speed bump. Kami mengikuti ketentuan yang ditetapkan Dishub,” ujar Hendro dalam dialog bersama massa aksi, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, permohonan pemasangan tersebut turut dilatarbelakangi laporan kecelakaan yang melibatkan anggota di kawasan itu. Namun, Hendro menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan sendiri apakah fasilitas tersebut harus dipasang atau dicabut.
“Ada laporan, kebetulan ada beberapa kecelakaan yang melibatkan anggota. Itu mungkin menjadi pertimbangan. Untuk ketentuan dipasang atau tidaknya, kami memang mengikuti Dishub. Termasuk yang disampaikan Ketua Dewan tadi mengenai pencabutan, kami juga menyesuaikan,” katanya.
Hendro menyatakan pihaknya akan mengikuti keputusan instansi berwenang apabila polisi tidur tersebut dinilai mengganggu dan diputuskan untuk dibongkar. Menurutnya, penentuan pemasangan maupun pencabutan berada dalam kewenangan pemerintah kota melalui Dishub.
“Kalaupun nanti ada kesan merepotkan atau mengganggu, misalnya harus dibongkar, kami menyesuaikan. Bukan berarti kami mengharuskan fasilitas itu dipasang atau tidak dipasang. Jangan sampai kami masuk ke ranah yang bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi, menambahkan Dishub memiliki kewenangan dalam pengaturan pemasangan fasilitas pengendali kecepatan kendaraan. Ia mengatakan pihaknya telah mengetahui polemik polisi tidur di kawasan Ladang yang ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk di media sosial.
“Dishub tentunya sebagai leading sector juga memiliki kewenangan terkait pemasangan. Dari awal pemasangan itu sudah kami dengar cukup viral di Facebook. Kami juga mulai mencermati persoalan ini,” kata Mohdi.
Menurutnya, pemasangan fasilitas di jalan perlu mempertimbangkan aspek kelayakan. Ia juga menyatakan keluhan masyarakat mengenai polisi tidur di kawasan Ladang menjadi masukan yang ditanggapi Dishub.
“Perlu dicatat, setiap sesuatu itu ada uji kelayakannya. Jadi, kalau masyarakat merasa fasilitas itu cukup mengganggu, tentu kami tanggapi dan kami siap bongkar,” tegasnya.
Selain persoalan polisi tidur, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus merespons aspirasi mahasiswa mengenai kondisi infrastruktur jalan dan distribusi air bersih. Ia menyampaikan pengerjaan drainase di Jalan Gajah Mada telah dimulai, sementara persoalan pelayanan air bersih akan dibahas kembali bersama pemerintah dan instansi terkait.
“Jalan Gajah Mada sekarang sudah mulai dikerjakan drainasenya. Kemudian terkait air atau PDAM, kita akan membahas kembali bersama pemerintah,” ujar Yunus.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa turut menyampaikan kritik terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan membawa slogan “Rakyat Sedih dan Menderita”. Tuntutan lainnya mencakup evaluasi pemerintahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Yunus mengatakan aspirasi mahasiswa akan ditindaklanjuti bersama pemerintah dan dinas terkait. Ia juga membuka kemungkinan meneruskan persoalan tertentu kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara atau DPR RI apabila penanganannya membutuhkan keterlibatan pemerintah di tingkat lebih tinggi.
“Nanti kami coba mendesak Pemerintah Kota Tarakan melalui pemerintah atau dinas terkait. Apakah persoalan yang diusulkan ini perlu ditindaklanjuti ke DPRD Provinsi atau langsung ke DPR RI,” pungkasnya. (saf)










