TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pemerintah Kabupaten Bulungan menyatakan siap menindaklanjuti berbagai catatan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah yang saat ini tengah dibahas bersama legislatif.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, menegaskan seluruh pandangan DPRD akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan sebelum ketiga Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Bulungan yang digelar di Ruang Sidang Datu Adil, Senin (29/6/2026), dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penataan permukiman.
Menurut Kilat, proses pembentukan regulasi daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif serta sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh masukan, saran, dan catatan dari fraksi-fraksi DPRD. Semua itu akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya agar Raperda yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bulungan,” ujarnya.
Ia menilai, berbagai pandangan DPRD mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kilat menegaskan pemerintah daerah akan terus membuka ruang dialog konstruktif dengan DPRD hingga seluruh substansi Raperda dinilai matang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar sampai seluruh Raperda ini ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif,” katanya.
Ia menambahkan, ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan ketertiban masyarakat, serta mendukung penataan kawasan permukiman di Kabupaten Bulungan.
“Harapan kami, regulasi ini nantinya tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya. (rn)










