TARAKAN, Headlinews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara masih mendalami mekanisme pemberian fasilitas kredit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Sebaung Sawit Plantations (SSP). Pendalaman dilakukan untuk menelusuri proses pembiayaan sekaligus memperjelas keterkaitan fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Kejati Kaltara juga meluruskan identitas pihak pemberi fasilitas kredit yang menjadi bagian dari materi penyidikan. Penjelasan tersebut disampaikan agar tidak terjadi kekeliruan penyebutan entitas dalam perkembangan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, menyebut fasilitas kredit yang dimaksud diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk yang saat ini telah menggunakan identitas perusahaan baru.
“Dalam penyidikan ini, pihak yang memberikan fasilitas kredit adalah PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Adapun saat ini entitas tersebut telah berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk sebagaimana keputusan RUPS Luar Biasa pada 27 September 2021,” kata Andi.
Ia menjelaskan perubahan identitas perusahaan tersebut tidak mengubah substansi materi yang sedang didalami penyidik karena fokus pemeriksaan tetap mengarah pada proses pemberian fasilitas kredit.
Menurut Andi, penyidik saat ini masih menelusuri tahapan pemberian pembiayaan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara.
“Penyidik masih mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit tersebut dijalankan sehingga nantinya dapat diketahui apakah fakta-fakta yang ditemukan memiliki keterkaitan atau merupakan bagian yang berdiri sendiri dalam perkara ini,” ujarnya.
Pendalaman tersebut mencakup penelusuran proses yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit serta pengumpulan alat bukti yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan.
Ia menambahkan proses penanganan perkara masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan objektivitas dan kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tutupnya. (*/saf)










