TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Penyidikan perkara kredit fiktif BPD Kaltimtara akhirnya rampung 100 persen. Ditreskrimsus Polda Kaltara menyerahkan dua tersangka terakhir berinisial BS dan ADM beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses ke tahap penuntutan.
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim., melalui Plt. Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, S.I.K., M.H., menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan kepada JPU Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara di Lapas Kelas IIA Samarinda.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara kepada JPU Bidang Pidsus Kejati Kaltara di Lapas Kelas IIA Samarinda terhadap dua orang tersangka, yaitu BS dan ADM selaku debitur dari PT IDK Grup,” ujar Marhadiansyah, Kamis (22/10/2026).
Kedua tersangka yang dilimpahkan diduga terlibat dalam rangkaian perkara penyimpangan pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit konstruksi di bank milik daerah tersebut.
Pelimpahan dua tersangka debitur ini sekaligus melengkapi proses penyidikan terhadap total enam tersangka dalam perkara yang ditangani sejak 2025, terdiri atas pihak kreditur dari internal BPD Kaltimtara dan pihak debitur dari PT IDK Grup.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu merampungkan Tahap II terhadap empat tersangka dari internal bank. Mereka adalah DSM selaku mantan Pimpinan Wilayah BPD Kaltimtara, RAW dan DAW selaku mantan Pimpinan Cabang Tanjung Selor, serta AS selaku mantan Pimpinan Cabang Nunukan.
Kompol Marhadiansyah menambahkan, pelimpahan ini melengkapi proses penanganan perkara terhadap empat tersangka dari pihak kreditur yang lebih dahulu memasuki Tahap II.
“Pelimpahan ini melengkapi dan menyelesaikan proses penyidikan sebelumnya yang sudah lebih dahulu masuk Tahap II terhadap empat orang tersangka dari pihak kreditur BPD Kaltimtara,” tegasnya.
Ia menyebutkan, setelah penyerahan seluruh tersangka beserta barang bukti dari pihak kreditur maupun debitur, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Dengan tuntasnya penyerahan seluruh tersangka berikut barang bukti tersebut, baik dari pihak kreditur maupun debitur, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan,” pungkasnya.
Konstruksi perkara ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengajuan hingga pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan lokasi pekerjaan di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Dalam praktiknya, pihak debitur dari PT IDK Grup diduga menggunakan dokumen pendukung, salah satunya Surat Perintah Kerja (SPK), yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh pinjaman.
Sejumlah pejabat internal BPD Kaltimtara diduga menyetujui dan mencairkan kredit tersebut tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian. Dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp208 miliar.
Selain menuntaskan perkara PT IDK Grup, Polda Kaltara juga menyampaikan perkembangan pengusutan kasus serupa. Pada 10 Juni 2026, Tim Penyidik Subdit III/Tipidkor menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan terhadap tiga perusahaan terlapor, yakni PT ZM, PT SMM, dan PT SBM.
Ketiga perusahaan itu merupakan debitur mandiri yang tidak terafiliasi dengan PT IDK Grup. Namun, pengajuan kredit oleh ketiganya berlangsung dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, yakni pada 2022 hingga 2024.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka baru berinisial RP, AAS, dan RGP pada 15 Oktober 2026. Saat ini, kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada ketiganya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (rn)










