TARAKAN, Headlinews.id – Aksi nekat seorang pria berinisial SJ (30) berujung pada tindak pidana penganiayaan berat. Pelaku melukai seorang warga setelah aksinya mencuri besi tua dipergoki di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di bawah Gunung Daeng, Kota Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Alfath Syahda mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban sedang berjalan di sekitar lokasi kejadian pada Sabtu (17/10/2026) siang sekitar pukul 13.30 WITA.
Saat melintas, korban tanpa sengaja memergoki aksi pelaku yang tengah berupaya menggasak barang bekas di area gudang.
”Jadi motifnya, si korban ini meng-gap (memergoki) pelaku yang sedang mencuri besi tua, seperti rangka Vespa dan rangka motor di depan area gudang,” ujar IPDA Alfath, Kamis (22/10/2026).
Mengetahui tindakan ilegal tersebut, korban lantas menegur pelaku dan mengingatkannya untuk tidak mencuri. Namun, teguran itu justru membuat pelaku panik sekaligus tidak terima.
Dalam kondisi terdesak, pelaku secara spontan mengambil sebatang besi shockbreaker sepeda motor yang berada di dekatnya dan menghantamkan benda tumpul tersebut ke arah kepala korban.
”Pelaku panik lalu secara spontan mengambil besi shock motor dan memukul belakang kepala korban sebanyak dua kali,” tambah Alfath.
Akibat sabetan benda keras tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius pada bagian belakang kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Meski mengalami luka robek dan mengeluh pusing berat, kondisi korban dilaporkan tetap dalam keadaan sadar.
Usai menerima laporan dari istri korban pada hari yang sama, jajaran Satreskrim Polres Tarakan melalui Tim New RC bergerak cepat melakukan perburuan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang berlokasi di kawasan Sebengkok Tiram pada hari yang sama.
”Pelaku kami amankan di area rumahnya saat sedang bersantai. Saat ditangkap, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Barang bukti besi yang digunakan untuk memukul korban juga berhasil diamankan dari TKP,” tegas Kanit Pidum.
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku adalah berkeliling mencari sasaran barang bekas atau besi tua yang tidak dijaga oleh pemiliknya untuk kemudian dijual kembali.
Pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi salah satu penampung besi tua di kawasan Lingkas yang diduga menjadi tempat pelaku menjual barang hasil curiannya.
Saat ini penyidik masih mendalami rekam jejak pelaku untuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan residivis atau terlibat di lokasi kejadian (TKP) pencurian lainnya.
“Untuk pasal, kita terapkan 466 tentang penganiayaan, ancamannya 5 tahun. Kita juga masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penyidikan ini. Kita juga masih dalami terkait residivis atau tidak,” tandasnya. (saf)










