TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bulungan baru mencapai sekitar 48 persen dari target tahunan. Kondisi tersebut membuat Pemkab Bulungan memberikan penghapusan denda tunggakan tahun penagihan 2018 hingga 2025 sampai 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut memberi kesempatan bagi wajib pajak menyelesaikan tunggakan dengan membayar pokok PBB-P2 tanpa tambahan denda. Bupati Bulungan Syarwani mengatakan relaksasi disiapkan agar kewajiban pajak masyarakat yang masih tertunda dapat diselesaikan sebelum batas waktu berakhir.
“Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa menyelesaikannya sampai 31 Desember 2026. Denda untuk tahun penagihan 2018 sampai 2025 kami hapus, sehingga pembayaran cukup pada pokok pajaknya,” kata Syarwani.
Capaian PBB-P2 tersebut berbeda dengan kinerja PAD Bulungan secara keseluruhan. Hingga 1 Oktober 2026, PAD telah mencapai Rp114,6 miliar atau 101,38 persen dari target Rp113 miliar. Pemerintah daerah masih mengejar peningkatan penerimaan dari PBB-P2 agar realisasi sektor tersebut ikut mendekati target yang telah ditetapkan.
Syarwani meminta masyarakat di 74 desa, 10 kecamatan dan tujuh kelurahan memanfaatkan kebijakan tersebut. Informasi mengenai jumlah tunggakan dan proses pembayaran dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan.
“Silakan masyarakat mengecek kewajiban PBB-P2 masing-masing ke Bapenda. Kalau masih ada tunggakan, kesempatan penghapusan denda ini bisa digunakan untuk menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktunya berakhir,” ujarnya.
Pelayanan pembayaran juga disiapkan melalui layanan terpadu di kecamatan serta kanal digital. Kepala Bapenda Bulungan Adi Irwansyah mengatakan skema tersebut sekaligus digunakan untuk membantu penataan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Adi, masyarakat mendapat keringanan karena denda tunggakan dihapus, sementara pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian piutang PBB-P2 yang masih tercatat.
“Penghapusan denda ini memberi ruang bagi wajib pajak menyelesaikan tunggakannya dengan membayar pokok pajak. Kami juga terus menyiapkan pelayanan agar proses pembayaran lebih mudah dijangkau masyarakat,” jelas Adi.
Di sektor lain, Bapenda Bulungan menjalankan Gebyar Pajak Restoran hingga 15 Desember 2026. Program tersebut disertai penggunaan tapping box hasil kerja sama dengan Bank Kaltimtara untuk mencatat transaksi pada restoran, rumah makan, kafe dan usaha sejenis.
Sebanyak 38 perangkat telah didukung untuk membantu pencatatan transaksi usaha. Adi mengatakan perangkat tersebut digunakan agar transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak tercatat lebih terukur.
“Pencatatan transaksi kami perbaiki supaya penerimaan pajak restoran bisa dihitung secara lebih jelas. Saat ini ada 38 perangkat yang sudah didukung dan digunakan pada restoran, rumah makan, kafe serta usaha sejenis,” kata Adi.
Dengan PAD yang secara keseluruhan telah melewati target, Pemkab Bulungan masih memiliki waktu hingga penghujung tahun untuk mengejar penerimaan PBB-P2. Batas relaksasi penghapusan denda pada 31 Desember 2026 juga menjadi batas bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban masyarakat sekaligus bagian dari penerimaan daerah. Kesempatan penghapusan denda ini kami berikan sampai 31 Desember, sehingga silakan dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan yang masih ada,” pungkas Syarwani. (rn)










