TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Sebanyak 261 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bulungan mendapat perpanjangan masa kerja mulai 1 Oktober 2026. Perpanjangan berlaku selama satu tahun, namun masa kerja berikutnya tetap bergantung pada hasil evaluasi kinerja dan disiplin.
Kepala BKPSDM Bulungan Nurdiana mengatakan, perpanjangan tersebut belum memberikan kepastian bahwa kontrak seluruh PPPK akan terus berlanjut setelah masa kerja berakhir. Pemerintah daerah tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, kinerja dan kedisiplinan masing-masing pegawai.
“PPPK paruh waktu tetap diperpanjang selama satu tahun. Setelah itu, tentu ada evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja masing-masing. Jadi, perpanjangan ini tidak otomatis menentukan masa kerja berikutnya,” kata Nurdiana, Senin (5/10/2026).
Skema evaluasi juga berlaku bagi PPPK penuh waktu. Pemerintah Kabupaten Bulungan masih menunggu hasil penilaian sebelum menentukan perpanjangan kontrak, dengan waktu paling cepat pada April 2027.
Kinerja dan disiplin menjadi bagian dari penilaian karena PPPK memiliki kedudukan sebagai ASN dengan kewajiban serta standar kerja yang sama-sama diatur dalam ketentuan kepegawaian.
“Tidak semua PPPK otomatis diperpanjang. Penilaiannya tetap melihat kinerja dan disiplin yang bersangkutan. Hasil evaluasi itu yang menjadi dasar pemerintah dalam menentukan keberlanjutan kontrak,” ujarnya.
Di tengah proses tersebut, wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS di lingkungan pemerintah daerah juga belum dapat ditindaklanjuti. BKPSDM Bulungan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Hal serupa berlaku pada pembahasan pengalihan status tenaga guru ke pemerintah pusat yang sampai sekarang belum memiliki keputusan final.
“Kalau aturan pengangkatan menjadi PNS untuk daerah, sampai sekarang belum ada aturan yang turun. Jadi kami tidak bisa mengambil keputusan tanpa dasar regulasi yang jelas. Pengalihan status ke pusat, termasuk tenaga guru, juga masih dalam pembahasan,” jelas Nurdiana.
Sementara pada pengadaan CASN 2026, Kabupaten Bulungan belum dapat mengusulkan formasi kepada Kementerian PANRB. Kondisi kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebutuhan aparatur.
Proses administrasi kepegawaian tetap berjalan, termasuk penanganan kasus pemberhentian akibat pelanggaran disiplin yang masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan.
Sebanyak 261 PPPK paruh waktu juga masih masuk dalam evaluasi terkait peluang menjadi PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah daerah belum memiliki kepastian mengenai waktu maupun mekanisme perubahan status tersebut.
“Menjadi PPPK penuh waktu semuanya masih dalam evaluasi. Belum ada kepastian kapan dan bagaimana mekanismenya. Jadi jangan sampai ada anggapan bahwa pengangkatan tersebut otomatis,” pungkasnya. (rn)










