TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026 mulai menelusuri dugaan pendaftaran atlet ganda yang melibatkan dua kabupaten. Pemeriksaan dalam Delegation Registration Meeting (DRM) turut menemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen domisili dan persyaratan usia peserta.
Persoalan administrasi tersebut muncul saat tim keabsahan memeriksa daftar atlet dari masing-masing kontingen, Sabtu (7/11/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap nama yang masuk dalam daftar peserta memenuhi ketentuan dan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Tim Panwasrah Porprov II Kaltara 2026, Dr. Wiyono Adie, M.SE., MPPM, mengungkapkan, salah satu temuan yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut adalah nama atlet yang tercantum dalam pendaftaran dua kabupaten sekaligus.
“Ada beberapa data yang kami temukan perlu diklarifikasi. Salah satunya atlet yang namanya masuk dalam pendaftaran dua kabupaten. Kami juga menemukan indikasi persoalan pada dokumen domisili dan persyaratan usia. Semua ini masih kami periksa untuk memastikan duduk persoalannya,” kata Wiyono.
Menurut dia, pencatatan ganda tersebut tidak dapat dibiarkan tanpa penyelesaian. Status seorang atlet harus memiliki kejelasan sebelum ditetapkan sebagai peserta resmi, terlebih keabsahan atlet berkaitan langsung dengan hak kontingen dalam mengikuti kompetisi.
Panwasrah pun menyiapkan pemanggilan terhadap kabupaten yang tercatat mendaftarkan atlet bersangkutan. Kedua daerah akan dimintai keterangan sekaligus diminta memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pencantuman nama atlet dalam daftar peserta.
“Misalnya satu atlet terdaftar di Bulungan, tetapi kami juga menemukan namanya dalam daftar kabupaten lain. Kami akan memanggil kedua pihak. Masing-masing harus menjelaskan dasar pendaftarannya, kemudian tim keabsahan memeriksa dokumen yang disampaikan,” jelasnya.
Pemeriksaan tidak berhenti pada pencocokan daftar peserta. Panwasrah juga membuka koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menelusuri kesesuaian identitas serta legalitas domisili atlet.
Keterlibatan instansi kependudukan diperlukan agar pemeriksaan dokumen memiliki dasar yang jelas. Data administrasi dari masing-masing atlet akan dicocokkan dengan persyaratan keikutsertaan Porprov sebelum tim mengambil keputusan.
Wiyono mengatakan, setiap temuan akan ditangani berdasarkan bukti dan aturan pertandingan. Atlet yang namanya tercatat dalam dua daerah tidak serta-merta langsung dijatuhi sanksi, sebab tim masih harus memastikan hasil pemeriksaan dan keterangan dari pihak terkait.
Namun, apabila terbukti memperkuat dua kabupaten atau mengikuti dua cabang olahraga secara bersamaan dalam kondisi yang dilarang regulasi, sanksi diskualifikasi dapat diberlakukan.
“Regulasi sudah mengatur keikutsertaan atlet. Tidak boleh ada atlet yang memperkuat dua daerah berbeda, termasuk mengikuti dua cabang olahraga apabila ketentuannya melarang. Kalau pelanggaran itu terbukti, konsekuensinya diskualifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses klarifikasi diperlukan agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar kuat dan dapat diterima seluruh kontingen. Panwasrah ingin setiap persoalan diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, bukan hanya mengacu pada dugaan yang muncul saat pencocokan data.
Tahapan DRM sendiri memberikan ruang bagi panitia dan perwakilan kontingen untuk membahas kelengkapan serta validitas peserta sebelum kompetisi dimulai. Pemeriksaan ini juga melanjutkan validasi setelah proses entry by name dari masing-masing kabupaten dan kota.
Dengan jadwal pertandingan yang semakin dekat, Panwasrah berupaya menuntaskan seluruh persoalan administrasi sebelum kontingen memasuki arena. Porprov II Kaltara 2026 dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Malinau pada 10–22 November.
Wiyono meminta seluruh kontingen memberikan keterangan secara terbuka apabila terdapat data atlet yang membutuhkan penjelasan. Ia menilai kerja sama antardaerah akan membantu proses penetapan peserta berjalan lebih tertib.
“Semua persoalan nantinya akan dibicarakan dan diselesaikan bersama. Silakan masing-masing kontingen memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung. Setelah semuanya diperiksa, kami akan menetapkan hasil sesuai regulasi agar setiap daerah memperoleh kepastian,” pungkasnya. (*/saf)










