TARAKAN, Headlinews.id – Rencana aksi demonstrasi pekerja PT Intracawood Manufacturing yang dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2026 batal dilaksanakan. Kepastian jadwal pembayaran sisa upah Oktober pada 9 November menjadi salah satu hasil pertemuan antara manajemen perusahaan, perwakilan pekerja, dan Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Kamis (5/11/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menjelaskan pertemuan tersebut digelar untuk mencari penyelesaian atas persoalan pembayaran upah yang dialami pekerja. Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu turut melibatkan manajemen PT Intracawood Manufacturing, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, serta perwakilan serikat pekerja.
Menurut Syamsuddin, pembahasan difokuskan pada kepastian pelunasan sisa gaji Oktober. Sebelum pertemuan berlangsung, pekerja telah menyampaikan rencana aksi sebagai bentuk desakan kepada perusahaan agar memberikan kejelasan pembayaran.
“Persoalan yang dibahas waktu itu terutama mengenai pembayaran sisa gaji Oktober. Pekerja meminta kepastian kapan kekurangan upah mereka dibayarkan. Dari pertemuan tersebut, perusahaan menyampaikan jadwal pembayaran pada 9 November,” ujar Syamsuddin saat diwawancarai, Minggu (8/11/2026).
Ia mengatakan kesepakatan itu turut memengaruhi sikap pekerja terhadap rencana demonstrasi. Setelah memperoleh kepastian jadwal pembayaran, aksi yang semula direncanakan pada 6 November tidak jadi digelar.
“Alhamdulillah, setelah ada pembicaraan dan kesepakatan dalam pertemuan tersebut, rencana aksi tidak dilaksanakan. Artinya, para pekerja masih memberikan ruang kepada perusahaan untuk menunaikan kewajibannya sesuai jadwal yang sudah disampaikan,” katanya.
Syamsuddin menilai batalnya aksi tersebut memberi kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dengan pekerja. Namun, kepastian pembayaran tetap perlu dibuktikan dengan realisasi sesuai tanggal yang telah disepakati.
“Sekarang yang ditunggu adalah pelaksanaan pembayaran pada 9 November. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibicarakan dalam forum itu tidak terlaksana, sebab pekerja juga membutuhkan kepastian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Selain sisa upah Oktober, RDP turut membahas mekanisme penggajian berikutnya, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pengaturan pembayaran selanjutnya mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan.
Ia berharap hubungan antara manajemen dan pekerja tetap terpelihara setelah kesepakatan dicapai. Komunikasi kedua pihak juga diharapkan berjalan terbuka agar persoalan pengupahan dapat diselesaikan tanpa memicu ketegangan baru.
“Perusahaan dan pekerja sama-sama memiliki kepentingan. Perusahaan perlu menjaga kegiatan usahanya, sementara pekerja memiliki hak atas upah. Jadi, kesepakatan ini harus dijalankan agar hubungan industrial tetap baik dan aktivitas perusahaan bisa berjalan,” tutup Syamsuddin. (saf/*)










