TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Seluruh kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026 diminta berpegang pada hasil kesepakatan Delegation Registration Meeting (DRM) yang telah dituangkan dalam berita acara. Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) menegaskan, keputusan yang sudah disetujui perwakilan KONI kabupaten/kota tidak dapat diubah secara sepihak setelah forum berakhir.
Ketua Tim Panwasrah Porprov II Kaltara 2026, Dr. Wiyono Adie, M.SE., MPPM, mengatakan, penandatanganan berita acara merupakan bentuk persetujuan bersama atas berbagai pembahasan dalam DRM, Sabtu (7/11). Dokumen itu menjadi pedoman bagi penyelenggara maupun seluruh daerah dalam mempersiapkan pelaksanaan kompetisi.
“Semua yang sudah dibahas dan disepakati dalam DRM telah dituangkan dalam berita acara. Perwakilan kabupaten dan kota juga sudah menandatangani dokumen tersebut. Artinya, setiap daerah sudah mengetahui hasil pembahasannya dan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kesepakatan itu,” ujar Wiyono.
Ia meminta kontingen membedakan ruang lingkup pembahasan DRM dengan Technical Meeting (TM). Kedua forum tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga tidak seluruh persoalan dapat dibicarakan kembali dalam pertemuan teknis menjelang pertandingan.
Wiyono menjelaskan, DRM menjadi ruang penyelesaian berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi peserta, keabsahan atlet, serta penyesuaian jadwal pertandingan. Sementara TM diarahkan pada kebutuhan teknis pelaksanaan pertandingan di masing-masing cabang olahraga.
“Nanti ketika masuk Technical Meeting, pembahasannya sudah mengarah pada teknis pertandingan. Misalnya sistem pertandingan, penerapan peraturan, dan hal-hal teknis dari masing-masing cabang olahraga. Kalau persoalan yang sudah disahkan dalam DRM, tidak lagi dibuka untuk pembahasan ulang,” tegasnya.
Pemisahan tersebut diperlukan agar tahapan persiapan tidak berulang pada persoalan yang telah memperoleh kesepakatan. Panwasrah juga menghindari munculnya perubahan keputusan tanpa melalui mekanisme yang telah disetujui seluruh pihak.
“Jangan sampai setelah semua pihak menyepakati hasil DRM, kemudian muncul lagi permintaan perubahan dari masing-masing daerah. Kita sudah membicarakan semuanya bersama. Ada berita acara yang ditandatangani, sehingga itu harus menjadi pegangan seluruh kontingen,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, KONI kabupaten/kota turut memiliki tanggung jawab mengoordinasikan hasil pembahasan kepada masing-masing kontingen. Informasi mengenai ketentuan peserta maupun jadwal pertandingan harus dipahami oleh seluruh unsur yang terlibat dalam persiapan daerah.
“KONI kabupaten dan kota memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kontingennya. Apa yang sudah disepakati dalam DRM harus disampaikan kepada masing-masing pengurus dan atlet. Dengan begitu, seluruh daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan Porprov,” ungkap Wiyono.
Kepastian keputusan juga berkaitan dengan kebutuhan operasional setiap kontingen. Daerah telah menyusun perencanaan transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga keberangkatan atlet berdasarkan jadwal dan ketentuan yang dibahas dalam DRM.
“Setiap daerah sudah melakukan persiapan dengan perhitungan masing-masing. Ada kebutuhan transportasi, penginapan, konsumsi, dan berbagai keperluan atlet. Kalau ada perubahan tanpa mekanisme yang jelas, tentu akan berpengaruh terhadap perencanaan kontingen,” jelasnya.
Meski hasil DRM telah disepakati, Wiyono memastikan persoalan yang masih membutuhkan pemeriksaan tetap ditangani sesuai prosedur. Salah satunya menyangkut keabsahan atlet yang memerlukan pencocokan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.
“Kalau masih ada persoalan keabsahan atlet yang membutuhkan pemeriksaan, tetap kita proses sesuai mekanisme yang berlaku. Ada persoalan yang memang harus diverifikasi, tetapi bukan berarti semua keputusan yang sudah disahkan dalam DRM bisa dibuka kembali begitu saja,” terangnya.
Menurut Wiyono, masing-masing unsur penyelenggara dan peserta perlu menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Panwasrah mengawal pelaksanaan regulasi, cabang olahraga membahas kebutuhan teknis pertandingan, sedangkan kontingen mempersiapkan atlet berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.
Porprov II Kaltara 2026 dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Malinau pada 10–22 November. Dengan jadwal tersebut, seluruh daerah mulai memasuki tahapan akhir persiapan sebelum atlet turun bertanding.
“Kami berharap seluruh kabupaten dan kota bisa mengikuti hasil DRM dengan baik. Kalau ada hal teknis, silakan dibahas melalui Technical Meeting. Mari kita jaga kesepakatan yang sudah dibuat bersama agar seluruh rangkaian Porprov di Malinau berjalan tertib dan setiap kontingen bisa bertanding sesuai aturan,” pungkas Wiyono. (*/saf)










