TARAKAN, Headlinews.id – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor terus memantau pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan di wilayah kerjanya. Cakupan kerja balai ini meliputi wilayah Kalimantan Utara serta Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melalui Wilayah Sungai Sesayap dan Berau-Kelai. Penggunaan air dari sungai maupun sumber air permukaan lainnya wajib disertai perizinan sesuai ketentuan.
Kepala BWS Kalimantan V Tanjung Selor, Mustafa, S.ST., M.T., mengatakan pengawasan dilakukan antara lain dengan memantau masa berlaku Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) dan penggunaan air oleh perusahaan. BWS juga menyampaikan data pemanfaatan air kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pengawasan.
“Perusahaan itu tidak bisa mengambil air seenaknya. Ada izin pemanfaatan air, namanya SIPA. Kami memonitor, misalnya izinnya mau habis atau ada perusahaan yang belum mengurus. Kalau ada seperti itu, kami ingatkan dan kami surati,” ujar Mustafa.
Menurutnya, penggunaan air permukaan oleh perusahaan juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak air permukaan. Data mengenai sumber dan volume pemanfaatan air menjadi salah satu informasi yang dibutuhkan dalam proses tersebut.
Mustafa menjelaskan kewenangan perizinan pemanfaatan sumber daya air telah terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis elektronik. Perusahaan mengajukan izin secara daring dan dokumen yang disampaikan akan diperiksa sesuai persyaratan.
“Sekarang setelah ada OSS, pengajuannya online. Jadi mereka mengajukan, kemudian persyaratannya kami lihat. Kalau masih ada kekurangan, dikembalikan untuk dilengkapi. Kalau sudah lengkap, baru diproses lagi,” katanya.
Dalam pemantauan sebelumnya, BWS menemukan jumlah perusahaan yang perlu diberikan teguran cukup banyak. Mustafa menyebut sekitar 250 perusahaan pernah diberikan surat teguran terkait perizinan maupun pemanfaatan air di wilayah kerja BWS, termasuk kawasan Kalimantan Utara dan Berau.
“Waktu akhir tahun kemarin ada sekitar 250 yang kami tegur. Itu tersebar, ada di Malinau, Tana Tidung, Nunukan, Bulungan dan wilayah lainnya. Ada yang izinnya mau habis, ada yang belum membayar, ada juga yang belum memiliki izin pemanfaatan air,” ungkapnya.
Data tersebut, lanjut Mustafa, tidak seluruhnya menunjukkan perusahaan melakukan pelanggaran yang sama. Sebagian berkaitan dengan masa berlaku izin, sementara lainnya membutuhkan pemenuhan persyaratan administrasi atau kewajiban pembayaran.
BWS juga berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam penyampaian data pemanfaatan air permukaan. Data tersebut mencakup informasi mengenai sumber air serta besaran pemanfaatan yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kami yang memberikan datanya. Misalnya sumbernya dari mana, berapa pemanfaatannya, itu kami sampaikan. Bapenda kemudian menggunakan data tersebut untuk pengawasan pajak air permukaan,” jelas Mustafa.
Ia menegaskan kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang mengambil air dalam jumlah besar. Pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan usaha tetap harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
“Air permukaan itu ada kewajibannya. Perusahaan yang mengambil air dari sungai harus punya izin dan membayar sesuai ketentuan. Jadi bukan berarti karena airnya ada, kemudian bisa langsung diambil tanpa izin,” tuturnya.
Mustafa mengatakan BWS lebih banyak menjalankan fungsi pemantauan dan memberikan peringatan ketika menemukan persoalan dalam pemanfaatan air. Sementara pengaturan penerimaan pajak menjadi kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Posisi kami lebih banyak memonitor. Kalau ada izin yang mau habis atau ada yang belum memenuhi ketentuan, kami ingatkan. Untuk pajaknya ada kewenangan pemerintah daerah melalui Bapenda, sedangkan data pemanfaatannya kami sampaikan,” katanya.
Menurut Mustafa, pengawasan pemanfaatan air semakin penting di tengah kondisi ketersediaan air yang perlu dijaga. Pemanfaatan yang tidak terkendali dapat mempengaruhi keberlanjutan sumber air, terutama ketika curah hujan menurun.
Perusahaan diminta memperhatikan efisiensi penggunaan air dan memastikan seluruh perizinan tetap berlaku. BWS juga terus melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan sumber daya air di wilayah kerjanya.
“Air harus digunakan secara efisien. Apalagi kondisi seperti sekarang, ketika hujan mulai jarang, pemanfaatannya harus diperhatikan. Tidak bisa mengambil air sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi sumbernya,” pungkas Mustafa. (saf)










