TARAKAN, Headlinews.id – Aksi warga Desa Libang, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, membongkar rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu mendapat respons dari Kapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si.
Kapolda mengapresiasi keberanian masyarakat menolak peredaran narkoba di lingkungan mereka, tetapi mengingatkan agar tindakan tersebut tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.
Kapolda Kaltara mengaku telah menerima video mengenai aksi masyarakat tersebut dari Bupati Malinau. Meski lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Nunukan yang berbatasan dengan Malinau, video itu memperlihatkan sikap warga yang mengambil tindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Saya sebenarnya cukup apresiasi apa yang dilakukan oleh masyarakat. Bapak Bupati Malinau mengirim video kepada kami. Masyarakat di sana mengusir warga di kampung mereka yang terpapar narkoba, bahkan yang menjadi pengedar dan sebagainya. Mereka menyuruh membongkar rumahnya dan keluar dari kampung itu,” ungkap Kapolda.
Menurutnya, tindakan masyarakat tersebut memperlihatkan penolakan yang semakin kuat terhadap aktivitas narkotika di lingkungan permukiman. Warga mulai menunjukkan kepedulian terhadap kondisi kampungnya dengan mengambil sikap terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Namun, Kapolda mengingatkan tindakan pengusiran hingga pembongkaran rumah bukan merupakan jalan terbaik apabila dilakukan tanpa pengendalian. Langkah masyarakat tersebut perlu dimitigasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, terutama jika berkembang menjadi tindakan sepihak terhadap orang yang belum terbukti bersalah.
Ia menegaskan, kepedulian masyarakat dalam pemberantasan narkoba tetap perlu diarahkan melalui mekanisme hukum. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
“Meskipun ini bukan jalan terbaik, tetapi itu bentuk atensi dari masyarakat yang sudah mulai menolak warga di sekitar mereka untuk melakukan peredaran dan penggunaan narkoba. Hal ini harus dimitigasi agar tidak menjadi praktik-praktik main hakim sendiri dan harus dikelola secara hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas aksi warga Desa Libang yang sebelumnya menggelar rapat bersama pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan kepolisian sebelum melaksanakan pembongkaran rumah milik pria berinisial H.
Pembongkaran dilakukan setelah pengembangan penanganan kasus narkotika oleh Polsek Lumbis terhadap seorang pria berinisial A yang ditangkap di Mansalong pada 29 Oktober 2026. Dari pengembangan tersebut, sabu-sabu yang dikuasai A diduga berasal dari H yang tinggal di Desa Libang.
Sementara itu, Kapolda menegaskan keterlibatan masyarakat dalam memerangi narkotika merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan dan pendampingan aparat agar tidak keluar dari ketentuan hukum.
“Ini yang menjadi atensi dari kami,” tegasnya. (saf)










