NUNUKAN, Headlinews.id – Perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika membutuhkan penguatan edukasi hingga lingkungan keluarga. Pengetahuan mengenai dampak narkoba terhadap kesehatan dan kehidupan sosial dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali risiko sekaligus mengambil langkah pencegahan sejak dini.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, H. Andi Yakub, S.Kep., Ns., mengatakan upaya pencegahan tidak cukup mengandalkan penindakan aparat. Keluarga dan masyarakat juga memiliki peran dalam membangun lingkungan yang mampu melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh penyalahgunaan zat terlarang.
“Kita tidak bisa hanya melihat narkotika dari sisi penegakan hukum. Edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Anak-anak dan remaja perlu mendapatkan pemahaman sejak dini mengenai dampaknya, sementara keluarga harus ikut mendampingi dan mengenali lingkungan pergaulan mereka,” kata Andi Yakub.
Ia menilai, dampak penyalahgunaan narkotika dapat menjangkau berbagai aspek kehidupan. Selain mengganggu kesehatan, penggunaan zat terlarang berpotensi memengaruhi pendidikan, hubungan keluarga, kehidupan sosial, hingga masa depan seseorang.
Menurut Andi Yakub, masyarakat di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan juga membutuhkan pemahaman yang kuat mengenai persoalan tersebut. Perlindungan generasi muda harus dibangun dengan keterlibatan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat, dan lingkungan masyarakat.
“Wilayah perbatasan membutuhkan perhatian bersama dalam upaya melindungi generasi muda. Kita ingin anak-anak dan remaja memiliki lingkungan yang sehat, mendapatkan informasi yang benar, serta memahami risiko penyalahgunaan narkotika. Peran keluarga dan masyarakat sangat besar dalam membangun perlindungan itu,” ujarnya.
Ia juga menilai tenaga kesehatan memiliki kontribusi dalam memberikan pemahaman mengenai dampak narkotika terhadap tubuh. Penjelasan dari sisi medis dapat membantu masyarakat mengenali risiko penyalahgunaan sekaligus memahami pentingnya pencegahan.
Pandangan tersebut turut disampaikan Andi Yakub saat sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (6/11/2026). Dalam kegiatan itu, pihak Puskesmas memberikan materi mengenai bahaya narkotika dari aspek kesehatan.
Perda Nomor 3 Tahun 2021 mengatur fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor narkotika, dan zat adiktif lainnya. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan di masyarakat.
Andi Yakub berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika terus tumbuh dan diikuti keterlibatan nyata dalam menjaga lingkungan masing-masing.
“Perlindungan generasi muda merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat ikut mengambil peran, mulai dari keluarga hingga lingkungan tempat tinggal, agar anak-anak di Kabupaten Nunukan tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan terlindungi dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (*/saf)







