TARAKAN, Headlinews.id – Akses dan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Utara kembali dibahas dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar DPRD Kaltara di Tarakan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., menyampaikan hal tersebut saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Jalan Yos Sudarso, Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, 26 Juni 2026.
“Pelayanan kesehatan harus dapat diakses seluruh masyarakat secara adil dan merata. Regulasi ini memastikan tidak ada perbedaan dalam layanan kesehatan di Kalimantan Utara,” ujar Muddain.
Kegiatan itu diikuti warga setempat, tokoh masyarakat, serta ketua RT yang menerima penjelasan terkait implementasi Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat di daerah.
Perda tersebut mengatur pemenuhan layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, tenaga medis, serta layanan di tingkat fasilitas kesehatan dasar seperti puskesmas.
Ia menambahkan wilayah Kalimantan Utara yang memiliki sebaran geografis luas menuntut pemerataan layanan kesehatan agar akses masyarakat tidak terkendala jarak maupun fasilitas.
“Selain penyedia layanan, masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan. Pemahaman terhadap perda ini penting agar hak dan kewajiban sama-sama diketahui,” katanya.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait peningkatan fasilitas kesehatan, ketersediaan tenaga medis, hingga pemerataan layanan di wilayah permukiman.
Muddain menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat akan dicatat dan dibawa dalam pembahasan lanjutan sebagai bahan evaluasi layanan kesehatan di daerah.
“Setiap masukan dari masyarakat akan kami catat dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan layanan kesehatan di daerah,” tutupnya. (*)







