TARAKAN, Headlinews.id – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Tarakan memperluas jangkauan layanan pendidikan kesetaraan dengan menggandeng Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan pondok pesantren.
Pola tersebut diterapkan agar masyarakat, termasuk santri, tetap dapat memperoleh pendidikan kesetaraan tanpa harus meninggalkan lingkungan tempat mereka belajar.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Abdul Razaq, mengatakan SKB dan PKBM sama-sama menyelenggarakan pendidikan nonformal, namun memiliki perbedaan dalam pengelolaannya. SKB berada di bawah pemerintah, sedangkan PKBM dikelola oleh masyarakat atau yayasan.
“Kalau SKB itu dikelola oleh pemerintah, sedangkan PKBM dikelola oleh masyarakat atau yayasan. Ke depan, karena SKB Tarakan menjadi sekolah model, PKBM juga akan kami gandeng agar bisa berkembang bersama dan saling mendukung penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,” ujarnya.
Selain memperkuat kolaborasi dengan PKBM, SKB Tarakan juga menjalin kemitraan dengan sejumlah pondok pesantren yang memiliki santri ingin mengikuti pendidikan kesetaraan untuk memperoleh ijazah Paket A, Paket B, maupun Paket C.
Razaq menjelaskan, melalui pola tersebut para santri tetap mengikuti kegiatan belajar di pondok pesantren, sementara SKB memberikan dukungan pembelajaran, mulai dari penyediaan bahan ajar hingga pendampingan selama proses pendidikan.
“Anak-anak tetap belajar di pondoknya masing-masing. Kami mengirimkan buku-buku yang dibutuhkan dan melakukan pendampingan. Jadi mereka tidak perlu meninggalkan lingkungan pondok untuk mengikuti pendidikan kesetaraan,” katanya.
Ia mencontohkan pola tersebut telah diterapkan di Pondok Pesantren Darussalam. Dalam pelaksanaannya, santri tetap menjalani pendidikan keagamaan di pondok, sedangkan materi pendidikan kesetaraan diberikan melalui kerja sama dengan SKB.
“Di Darussalam mereka tetap belajar di pondok. Selain mendapatkan ilmu agama, Al-Qur’an, tafsir, hadis, dan pelajaran lainnya, mereka juga bisa memperoleh ijazah Paket A, Paket B, atau Paket C melalui SKB,” ungkapnya.
Menurut Razaq, meskipun proses belajar dilaksanakan di pondok pesantren, pelaksanaan ujian tetap mengikuti mekanisme pendidikan kesetaraan yang berlaku di SKB.
“Kalau untuk ujian tetap harus di SKB. Jadi proses belajarnya bisa di pondok, tetapi saat evaluasi dan ujian mereka mengikuti ketentuan yang berlaku di SKB,” jelasnya.
Ia menilai pola kemitraan tersebut menjadi salah satu cara memperluas akses pendidikan nonformal bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan kesetaraan tanpa harus mengubah lingkungan belajar yang telah mereka jalani.
“Yang kami lakukan adalah membuka akses pendidikan seluas-luasnya. Jadi peserta didik tetap bisa belajar di lingkungan yang mereka pilih, tetapi tetap memperoleh layanan pendidikan kesetaraan dan ijazah yang diakui negara,” pungkasnya. (*/saf)









