TARAKAN, Headlinews.id – Ancaman sanksi bagi siswa yang belum memiliki seragam atau atribut tertentu diminta tidak lagi muncul di sekolah-sekolah Kota Tarakan. Dinas Pendidikan Kota Tarakan meminta satuan pendidikan menghapus tata tertib yang berpotensi membebani peserta didik maupun orang tua selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Larangan tersebut tidak hanya menyasar kewajiban membeli seragam atau atribut sekolah, tetapi juga aturan yang memberikan konsekuensi bagi siswa yang belum mampu memenuhinya.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Edhy Pujianto, mengatakan peserta didik tidak seharusnya dirugikan hanya karena perlengkapan sekolah yang belum lengkap.
“Kami sudah meminta sekolah menghapus aturan-aturan yang mengarah ke sana. Misalnya ada tata tertib yang memberikan sanksi kepada siswa karena tidak menggunakan atribut tertentu yang diwajibkan sekolah. Itu sudah kami larang,” ujarnya.
Menurut Edhy, kebijakan yang membebani siswa maupun orang tua tidak sejalan dengan arahan pemerintah daerah yang menginginkan pelaksanaan SPMB berlangsung adil dan tidak menimbulkan hambatan bagi peserta didik untuk mengakses pendidikan.
Sekolah juga diingatkan agar tidak mewajibkan pembelian seragam, pakaian olahraga, maupun atribut tertentu kepada peserta didik baru.
Ketentuan tersebut telah ditegaskan melalui edaran Wali Kota Tarakan yang diteruskan kepada seluruh satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan.
“Ada edaran wali kota yang sudah kami teruskan ke seluruh sekolah. Kami meminta sekolah tidak membuat kebijakan yang memberatkan orang tua, termasuk mewajibkan pembelian seragam atau atribut tertentu,” katanya.
Ia menegaskan, kebutuhan sekolah maupun perbedaan kemampuan fiskal daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk membebankan biaya kepada peserta didik dan orang tua. Seluruh satuan pendidikan tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Walaupun kondisi fiskal setiap daerah berbeda-beda, secara regulasi kami tetap tidak membenarkan adanya tindakan yang mengarah pada pemaksaan kepada siswa maupun orang tua,” tegasnya.
Memastikan ketentuan tersebut dipatuhi, Dinas Pendidikan menyiapkan mekanisme pembinaan bagi sekolah yang ditemukan melanggar.
Langkah awal yang akan ditempuh berupa peringatan dan pembinaan sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya ada tahapan-tahapan. Bisa berupa peringatan tertulis, pemanggilan, pembinaan, dan langkah lainnya sesuai mekanisme yang ada. Yang jelas kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Edhy menambahkan, sosialisasi terkait larangan tersebut telah beberapa kali dilakukan kepada para kepala sekolah.
Ia menekankan tidak ada lagi kebijakan yang bertentangan dengan arahan pemerintah daerah selama pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Sudah beberapa kali kami mengumpulkan kepala sekolah untuk menegaskan kembali edaran wali kota dan surat dari kepala dinas. Jadi sekolah-sekolah sudah diingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan,” pungkasnya. (saf)







