TARAKAN, Headlinews.id – Sebanyak 85 kendaraan bermotor yang terjaring dalam kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan, Selasa (9/6/2026), diketahui telah melewati masa jatuh tempo pembayaran pajak. Dari jumlah tersebut, hanya 48 kendaraan yang langsung melunasi kewajibannya di lokasi pemeriksaan.
Kegiatan yang digelar UPT Samsat Tarakan bersama instansi terkait itu menjaring total 2.064 kendaraan roda dua dan roda empat. Angka tersebut lebih tinggi dibanding beberapa pelaksanaan P2KB sebelumnya yang rata-rata menjaring sekitar 1.500 hingga 1.800 kendaraan.
Kepala UPT Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dari pemeriksaan terhadap 2.064 kendaraan bermotor, terdapat 85 kendaraan yang telah melewati masa jatuh tempo pembayaran pajak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan yang terjaring terdiri atas 1.668 unit roda dua dalam daerah dan 294 unit roda empat dalam daerah. Selain itu, petugas juga mendata 102 kendaraan berpelat luar daerah yang masih beroperasi di Tarakan, terdiri dari 74 unit roda empat dan 28 unit roda dua.
Temuan kendaraan luar daerah tersebut kembali menjadi perhatian dalam pelaksanaan P2KB. Pasalnya, kendaraan yang beroperasi di Tarakan memanfaatkan infrastruktur jalan dan fasilitas daerah, namun belum tentu memberikan kontribusi pajak kepada Kalimantan Utara.
“Pemilik kendaraan yang sudah berdomisili dan beraktivitas di daerah ini, sebaiknya segera melakukan mutasi kendaraan agar pajaknya juga masuk ke daerah tempat kendaraan digunakan,” kata Syaiful.
Dari total kendaraan yang diperiksa, sebanyak 85 unit diketahui telah melewati masa jatuh tempo pembayaran pajak. Jumlah itu terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 23 kendaraan roda empat.
Untuk mengakomodasi wajib pajak yang ingin langsung menyelesaikan kewajibannya, Samsat Tarakan menyiapkan layanan pembayaran di tempat melalui unit pelayanan bergerak. Hasilnya, sebanyak 48 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak saat kegiatan berlangsung.
Rinciannya, 42 kendaraan roda dua melakukan pembayaran dengan total nilai Rp18.940.100, sedangkan enam kendaraan roda empat menyumbang Rp13.661.700. Total penerimaan yang berhasil dihimpun selama kegiatan mencapai Rp32.601.800.
“Layanan pembayaran di lokasi kami siapkan agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Begitu mengetahui masa pajaknya telah jatuh tempo, mereka bisa langsung melakukan pembayaran saat itu juga,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat 37 kendaraan yang belum melakukan pembayaran selama operasi berlangsung. Samsat berharap para pemilik kendaraan tersebut segera melunasi kewajibannya guna menghindari akumulasi tunggakan dan sanksi administrasi.
Menurut Syaiful, pelaksanaan P2KB tidak hanya berorientasi pada penagihan pajak, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan.
“Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami terus mengimbau agar pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan P2KB akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Tarakan.
“Harapannya semakin banyak masyarakat yang sadar dan membayar pajak tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan dari tahun ke tahun terus meningkat,” pungkasnya. (saf)







