TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Rencana pengadaan speed boat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dipastikan tidak akan dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltara, Panji Agung, ST., M.Sc., menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan TAPD pada 28 April 2026 yang menyesuaikan kondisi fiskal daerah serta prioritas program pembangunan.
“Setelah dilakukan evaluasi bersama TAPD, rencana pengadaan speed boat diputuskan untuk tidak dilanjutkan,” ujar Panji Agung.
Ia menegaskan, rencana pengadaan yang sempat tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) masih berada pada tahap perencanaan dan belum merupakan keputusan akhir penganggaran.
“SiRUP merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan keterbukaan informasi. Jadi tidak semua item yang tercantum otomatis direalisasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pengelolaan APBD dilakukan secara berlapis, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, untuk memastikan setiap belanja daerah benar-benar sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Menurutnya, keputusan tidak melanjutkan pengadaan tersebut juga mempertimbangkan kebijakan efisiensi belanja daerah serta penguatan program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Pertimbangannya adalah kondisi fiskal daerah serta kebutuhan untuk memprioritaskan program yang lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.
Panji Agung juga menepis anggapan pembatalan tersebut dipicu oleh isu atau polemik yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi internal pemerintah daerah.
“Ini murni hasil evaluasi internal dalam rangka penyesuaian anggaran, bukan karena dinamika atau isu yang berkembang,” tegasnya.
Ia menambahkan, fleksibilitas dalam pengelolaan APBD merupakan hal yang wajar untuk memastikan efektivitas belanja daerah.
“APBD bersifat dinamis sehingga dapat dilakukan penyesuaian agar setiap belanja tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menekankan setiap proses perencanaan dan penganggaran tetap mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan evaluasi berkelanjutan, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
“Masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperbaiki perencanaan agar semakin tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah,” tandasnya. (*/saf)










