TARAKAN, Headlinews.id – Kementerian Haji dan Umrah melakukan dua langkah strategis dalam reformasi penyelenggaraan ibadah haji, yakni penurunan biaya konsumsi jamaah haji serta pembenahan sistem kuota berbasis daftar tunggu untuk menciptakan pelayanan yang lebih efisien dan berkeadilan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kebijakan efisiensi dilakukan dengan tetap menjaga dan bahkan meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah haji, khususnya pada aspek konsumsi yang menjadi salah satu komponen utama biaya penyelenggaraan.
“Penyesuaian biaya dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh komponen pengadaan. Tujuannya bukan hanya menekan biaya, tetapi memastikan kualitas layanan tetap terjaga bahkan meningkat,” ujar Dahnil di Tarakan, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, biaya konsumsi jamaah haji yang sebelumnya berada di kisaran 44 riyal per hari berhasil ditekan menjadi 40 riyal, dan kemudian kembali disesuaikan menjadi sekitar 36 riyal per hari. Penurunan tersebut dilakukan melalui rasionalisasi komponen biaya dan perbaikan sistem pengadaan.
“Dari hasil evaluasi, terjadi efisiensi bertahap. Awalnya dari 44 riyal, kemudian turun menjadi 40 riyal, dan saat ini berada di sekitar 36 riyal per hari. Yang penting adalah kualitas tidak turun, bahkan ada peningkatan dari sisi standar layanan dan gizi,” katanya.
Dahnil menegaskan, perubahan sistem pengadaan juga menjadi bagian penting dari reformasi tersebut untuk menutup potensi inefisiensi dan memastikan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran. Dengan demikian, pengelolaan anggaran haji diharapkan lebih transparan dan akuntabel.
Selain efisiensi biaya, pemerintah juga melakukan reformasi pada sistem kuota haji yang selama ini dinilai belum sepenuhnya adil antarwilayah. Sistem baru yang diterapkan menggunakan basis daftar tunggu (waiting list) sebagai dasar utama pembagian kuota.
“Dulu ada ketimpangan yang cukup besar antarwilayah. Ada daerah dengan masa tunggu sampai 49 tahun, sementara daerah lain hanya sekitar 13 tahun. Kondisi ini tidak mencerminkan keadilan dalam sistem layanan haji,” ujarnya.
Melalui sistem baru, kuota haji dihitung berdasarkan jumlah pendaftar dan daftar tunggu di masing-masing daerah, sehingga lebih objektif dan transparan.
Reformasi ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan waktu tunggu antarwilayah secara bertahap.
“Pendekatan yang digunakan sekarang berbasis daftar tunggu, sehingga lebih adil karena mengikuti proporsi pendaftar di masing-masing daerah,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, pemerintah juga membuka peluang penambahan kuota dari Arab Saudi di masa mendatang, yang diharapkan dapat semakin memperpendek masa tunggu jamaah haji Indonesia secara nasional.
Dengan dua kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih efisien dari sisi biaya, sekaligus lebih adil dalam distribusi kuota bagi seluruh calon jamaah di Indonesia.
“Tujuan utama dari seluruh kebijakan ini adalah menghadirkan layanan haji yang lebih efisien dari sisi biaya, sekaligus lebih adil dalam pembagian kuota bagi seluruh calon jamaah,” pungkasnya. (saf)










