TARAKAN, Headlinews.id – Data biometrik menjadi salah satu cara Disdukcapil Kota Tarakan memastikan riwayat kepemilikan KTP seseorang. Pemeriksaan tersebut dapat menunjukkan apakah seseorang sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman, meskipun yang bersangkutan mengaku belum pernah memiliki KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hery Purwono, mengatakan pengecekan dilakukan ketika terdapat keraguan terhadap riwayat administrasi kependudukan seseorang.
“Kalau kami cek data biometriknya, nanti akan kelihatan. Misalnya dia bilang belum pernah punya KTP, tetapi setelah dicek ternyata sudah pernah melakukan perekaman atau sudah pernah punya KTP,” ujar Hery.
Pemeriksaan tersebut tidak terbatas pada data yang pernah diterbitkan di Kota Tarakan. Riwayat perekaman tetap dapat diketahui meskipun KTP sebelumnya berasal dari daerah lain.
“Walaupun KTP-nya bukan dari Tarakan, ketika dicek biometriknya tetap bisa terlihat. Jadi kami bisa mengetahui apakah orang tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi penting ketika masyarakat hendak mengurus dokumen kependudukan tetapi tidak mengetahui secara pasti riwayat administrasinya. Petugas dapat mencocokkan data yang disampaikan pemohon dengan informasi yang tersimpan dalam sistem.
Hery mengatakan pengecekan biometrik juga membantu mencegah terjadinya kesalahan dalam penerbitan identitas baru. Riwayat kependudukan seseorang perlu dipastikan lebih dahulu sebelum pelayanan dilanjutkan.
“Kadang orang merasa belum pernah punya KTP karena memang tidak memegang dokumennya. Tetapi setelah kami cek, ternyata datanya sudah ada. Jadi tidak langsung dibuatkan data baru, kami lihat dulu rekamannya,” tutur Hery.
Keberadaan rekam biometrik membuat proses pemeriksaan tidak hanya bergantung pada dokumen fisik yang dibawa masyarakat. Data yang sudah pernah direkam tetap dapat menjadi petunjuk ketika seseorang mengurus administrasi kependudukan di daerah berbeda.
Pengecekan juga dapat dilakukan terhadap masyarakat yang sebelumnya tinggal di luar Tarakan kemudian mengurus administrasi di Kota Tarakan. Data lama tetap menjadi bagian dari riwayat kependudukan yang perlu diperhatikan.
“Data yang sudah pernah direkam itu tetap bisa kami cek. Jadi ketika seseorang datang dari daerah lain dan mengurus di Tarakan, kami tidak hanya melihat dokumen yang dibawa, tetapi juga bisa mengecek data biometriknya,” jelas Hery.
Menurut Hery, langkah tersebut membantu Disdukcapil memastikan pelayanan diberikan kepada orang yang tepat sekaligus menjaga konsistensi data kependudukan. Riwayat perekaman menjadi bagian yang diperiksa ketika ditemukan kondisi yang membutuhkan verifikasi.
“Intinya kami cek dulu datanya. Kalau ternyata sudah pernah rekam, berarti kami tinggal melihat data yang sudah ada dan menyesuaikan dengan kebutuhan administrasinya,” pungkas Hery. (saf)







