TARAKAN, Headlinews.id – Pengungkapan kasus narkotika di kawasan Sebengkok Tiram, Kota Tarakan, Selasa dini hari (19/5/2026), berlangsung menegangkan. Personel Satresnarkoba Polres Tarakan harus melintasi area pemakaman umum dalam kondisi gelap dan minim penerangan untuk memburu terduga pemasok sabu berinisial AB.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Sebengkok Tiram kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Personel Satresnarkoba Polres Tarakan kemudian melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.10 Wita dan mencurigai sebuah rumah di kawasan tersebut. Petugas lalu mengamankan seorang pria berinisial FS (49) yang saat itu sedang berkumpul bersama rekannya.
“Di lokasi pertama kami menemukan 15 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat netto 4,41 gram. FS mengaku barang tersebut baru diperoleh dari AB,” ujar Kapolres Tarakan melalui Kasi Humas IPTU Rusli.
Berbekal pengakuan FS, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan sekitar satu jam kemudian menuju rumah AB di Sebengkok Tiram RT 11.
Namun perjalanan menuju lokasi tidak mudah karena aparat harus melewati area pemakaman umum sekitar pukul 00.30 Wita dalam kondisi minim penerangan.
“Jalurnya memang harus melewati kuburan. Tengah malam, suasananya sepi dan lampu juga terbatas. Bahkan waktu kami minta Ketua RT mendampingi, beliau sempat berpikir juga karena harus lewat kuburan tengah malam. Tapi anggota tetap bergerak karena ini bagian dari tugas,” kata Rusli.
Polisi menduga area pemakaman di Sebengkok Tiram juga kerap dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkotika karena dianggap aman dan jauh dari pantauan warga.
“Sampai dirumah AB langsung kami amankan dan dilakukan penggeledahan. Diamankan juga satu unit handphone iPhone 12 Mini warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika dengan FS,” terangnya.
Selain sabu, dari tangan kedua terduga pelaku turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, gunting, alat serok, beberapa gelas plastik.
“Kami juga mendalami dugaan aktivitas transaksi sabu yang kami duga sering berlangsung di area pemakaman Sebengkok Tiram,” tandasnya.
Kedua terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (saf)







