TARAKAN, Headlinews.id – Upaya pembobolan mesin ATM Bank Muamalat di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan Tengah, berakhir gagal. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan berhasil meringkus pelaku saat diduga hendak kembali menjalankan aksinya, Minggu subuh (24/5/2026).
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak Bank Muamalat menerima notifikasi dari pusat, mesin ATM berada dalam kondisi offline pada Sabtu pagi (23/5/2026) sekira pukul 06.00 Wita.
“Saat dicek ke lokasi, kondisi mesin ATM sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian. Ada kerusakan pada pintu ruang ATM, layar monitor pecah dan bagian brankas juga dirusak,” ujar Rusli.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku berupaya membobol bagian brankas ATM menggunakan alat potong. Akibat kejadian tersebut, pihak Bank Muamalat mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Begitu menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah dapat informasi adanya kejadian itu, Tim URC langsung melakukan penyelidikan dengan mencari CCTV di sekitar lokasi sampai radius kurang lebih satu kilometer,” katanya.
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AP alias ADI (41). Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku ini merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya tertangkap atas kasus pembobolan toko mainan,” ungkap Rusli.
Setelah identitas pelaku dikantongi, polisi langsung melakukan pencarian intensif. Kurang dari sehari setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 Wita di depan Dealer Honda Semoga Jaya, Jalan Jenderal Sudirman.
“Kami amankan subuh sekitar jam lima pagi di Jalan Jenderal Sudirman. Saat itu pelaku diduga berencana akan melakukan aksi lagi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan sekaligus percobaan pencurian terhadap ATM Bank Muamalat. Polisi juga mendalami pengakuan pelaku terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pembobolan di salah satu toko roti kawasan THM Tarakan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku di semak-semak wilayah Karang Anyar.
“Barang bukti berhasil kami temukan berupa satu unit gerinda merk RYU warna hijau dan satu batang besi pembengkok sepanjang kurang lebih 75 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat beraksi,” tuturnya.
Selain mengamankan alat yang digunakan pelaku, polisi juga menyita rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Seluruh barang bukti berikut tersangka kini berada di Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana junto Pasal 17 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 junto Pasal 17 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 522 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Rusli. (saf)








