TARAKAN, Headlinews.id – Penetapan Heni Setia Sari sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Tarakan. Hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty menilai penyidik telah memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (13/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam amar putusan, Hakim tunggal Yudith memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,
Pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan terhadap Heni telah memenuhi ketentuan KUHAP. Surat perintah penangkapan telah diterbitkan dan diterima keluarga pemohon pada hari yang sama, sementara masa penangkapan juga dinilai tidak melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim juga menyatakan penahanan terhadap pemohon dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah serta telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Tembusan surat perintah penahanan dinilai telah disampaikan kepada keluarga pemohon sesuai prosedur.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas dihubungkan dengan tata cara penahanan, maka penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon dinyatakan sah,” ujar Yudith.
Sementara itu, dalil pemohon yang mempersoalkan tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka dinilai telah menyentuh pokok perkara sehingga bukan menjadi objek pemeriksaan praperadilan.
Selain itu, hakim mengesampingkan dalil yang menyebut perkara tersebut merupakan hubungan hukum perdata. Menurut hakim, penilaian mengenai substansi perkara bukan merupakan kewenangan praperadilan, melainkan menjadi materi yang akan diperiksa dalam persidangan pokok perkara.
Hakim turut mempertimbangkan kondisi anak kandung Heni yang mengalami Autism Spectrum Disorder (ASD) dan ADHD sebagaimana disampaikan ahli psikologi dalam persidangan. Namun, hakim menilai kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya penahanan dalam perkara praperadilan.
“Alasan-alasan tersebut dapat dijadikan dasar pengajuan penangguhan penahanan kepada penyidik, penuntut umum ataupun hakim pada setiap tingkat pemeriksaan. Namun, hal itu bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya penahanan,” kata Yudith.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, mengatakan putusan tersebut didasarkan pada penilaian hakim terhadap seluruh alat bukti dan tahapan penyidikan yang diajukan selama persidangan praperadilan.
Menurut Eric, hakim menilai penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan Heni sebagai tersangka. Penilaian itu didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, hingga hasil gelar perkara yang dilakukan sebelum perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Hakim menyimpulkan bahwasanya dari alat bukti yang diajukan, baik dari pemohon maupun termohon, telah memenuhi dua alat bukti, bahkan di sini hakim menyatakan lebih dari dua alat bukti. Sehingga hakim berpendapat bahwasanya penetapan tersangka adalah sah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut hakim juga mempertimbangkan bahwa penyidik telah menggelar perkara sebelum menetapkan Heni sebagai tersangka.
Dari dokumen yang diajukan termohon, gelar perkara menyimpulkan dugaan penipuan dan atau penggelapan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, hakim juga mencermati berbagai dokumen yang diajukan termohon, di antaranya berita acara pemeriksaan saksi, berita acara pemeriksaan ahli, daftar barang bukti, hingga dokumen penyitaan barang bukti.
“Termohon juga mengajukan berita acara pemeriksaan saksi, berita acara pemeriksaan ahli, daftar barang bukti, termasuk penyitaan barang bukti. Jadi hakim menilai kepolisian menetapkan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti,” jelas Eric.
Menurut Eric, pemeriksaan praperadilan pada dasarnya hanya menguji aspek formil tindakan penyidik, termasuk apakah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP.
Terkait kondisi anak pemohon yang berkebutuhan khusus, Eric mengatakan hal tersebut bukan menjadi dasar untuk membatalkan penetapan tersangka maupun penahanan dalam pemeriksaan praperadilan.
“Kalau memang sudah ada dua alat bukti secara formil, itu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau soal anak yang berkebutuhan khusus, itu bukan alasan seseorang tidak dapat ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Meski demikian, Eric menegaskan kondisi tersebut tetap dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Namun, keputusan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut menjadi kewenangan pejabat yang melakukan penahanan sesuai tahapan proses hukum.
“Kalau sekarang masih tahap penyidikan, itu kewenangan penyidik. Kalau sudah penuntutan menjadi kewenangan jaksa, dan kalau sudah di persidangan menjadi kewenangan hakim. Pemohon tetap bisa mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah dengan alasan-alasan kemanusiaan,” pungkasnya.
Heni Setia Sari sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, penangkapan, penahanan, hingga tindakan penyidikan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Tarakan.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan perempuan yang merupakan istri anggota Polri aktif tersebut, proses penyidikan terhadap Heni akan tetap berlanjut. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (saf)









