TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Penataan lokasi tempat hiburan malam (THM) di Tanjung Selor dinilai membutuhkan aturan khusus agar keberadaannya sesuai dengan peruntukan kawasan. DPRD Bulungan mengusulkan penyusunan regulasi yang mengatur zonasi usaha hiburan malam di wilayah perkotaan.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, mengatakan aturan zonasi dapat menjadi pedoman dalam menentukan lokasi THM.
Menurutnya, pengaturan kawasan berkaitan dengan penataan Kota Tanjung Selor yang berstatus sebagai ibu kota Kabupaten Bulungan sekaligus ibu kota Provinsi Kalimantan Utara.
“Pengaturan zonasi ini perlu dibahas karena berkaitan dengan tata ruang kota. Pemerintah daerah bersama DPRD dapat menyusun aturan yang memberikan batasan mengenai lokasi tempat hiburan malam agar penempatannya lebih tertata,” ujar Tasa Gung.
Ia menjelaskan lokasi THM perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar, terutama kawasan permukiman dan tempat ibadah. Pengaturan tersebut dinilai dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat.
“Lokasi usaha hiburan malam memiliki karakter tersendiri sehingga penempatannya perlu melihat kondisi kawasan sekitar. Jangan sampai aktivitas usaha berada di lokasi yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat,” katanya.
Tasa menyebut regulasi zonasi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai kawasan yang dapat digunakan untuk kegiatan hiburan malam. Pemerintah daerah nantinya memiliki acuan dalam melakukan penataan ruang perkotaan.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai lokasi kegiatan. Dengan aturan yang jelas, pemerintah dapat melakukan penataan kawasan dan masyarakat juga mengetahui arah pengembangan wilayahnya,” ungkapnya.
Ia menilai penataan ruang Tanjung Selor perlu mengikuti perkembangan wilayah sebagai pusat pemerintahan di Kalimantan Utara. Berbagai aktivitas ekonomi yang berkembang perlu ditempatkan sesuai karakter kawasan.
“Perkembangan kota membawa berbagai kegiatan usaha. Penempatan setiap aktivitas ekonomi perlu disesuaikan dengan tata ruang agar lingkungan tetap nyaman bagi masyarakat,” jelas Tasa.
Usulan penyusunan regulasi zonasi THM tersebut akan menjadi bahan pembahasan antara DPRD Bulungan dan pemerintah daerah. Tasa berharap aturan yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan hiburan malam.
“Aturan yang jelas memberikan pedoman bagi semua pihak. Pemerintah memiliki dasar dalam melakukan penataan, pelaku usaha memiliki kepastian, dan masyarakat tetap mendapatkan kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkas Tasa Gung. (*/saf)








