TARAKAN, Headlinews.id – Upaya hukum Heni Setia Sari untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tarakan menolak seluruh permohonan yang menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, serta tindakan penyidikan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Dengan putusan tersebut, perempuan yang merupakan istri anggota Polri aktif itu tetap berstatus sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya dapat melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan apabila penyidikan dinyatakan lengkap.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (13/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” ucap Yudith saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penangkapan, penahanan, maupun proses penyidikan terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana sehingga seluruh petitum dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Tim penasihat hukum Heni Setia Sari menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang menolak seluruh permohonan praperadilan kliennya. Meski menghormati putusan hakim, mereka menilai sejumlah dalil yang diajukan tidak mendapat pertimbangan sebagaimana mestinya.
Penasihat hukum Heni, Syafruddin, mengatakan keberatan utama pihaknya terletak pada pertimbangan hakim yang menyatakan dalil mengenai tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti telah memasuki pokok perkara. Menurutnya, justru persoalan tersebut menjadi dasar keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Yang kami dalilkan itu penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti. Justru itu yang menjadi persoalan sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dianggap sudah masuk pokok perkara dan bukan ranah praperadilan. Itu yang sangat kami sayangkan,” ujarnya usai sidang, Senin (13/7/2026).
Menurut Syafruddin, substansi perkara yang menjerat kliennya merupakan hubungan hukum perdata yang berawal dari perjanjian sewa-menyewa. Pihaknya tidak sependapat apabila perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana.
Selain mempersoalkan penetapan tersangka, Syafruddin juga menilai aspek kemanusiaan belum menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim. Ia menyoroti kondisi anak Heni yang merupakan penyandang disabilitas dan membutuhkan pendampingan langsung dari ibu kandungnya.
“Implikasi penahanan ini bukan hanya kepada Bu Heni, tetapi juga kepada anaknya yang mempunyai kebutuhan khusus. Seharusnya itu menjadi pertimbangan hakim, tetapi tadi dinyatakan bukan kewenangannya. Padahal hal itu menjadi dasar yang kami uji dalam proses penahanan,” katanya.
Ia juga menyinggung asas in dubio pro reo, yakni prinsip hukum yang menghendaki setiap keraguan ditafsirkan untuk kepentingan tersangka atau terdakwa. Menurut Syafruddin, apabila terdapat penafsiran yang berbeda terhadap suatu perkara, maka seharusnya dipilih penafsiran yang memberikan manfaat bagi tersangka.
“Kalau terjadi multitafsir, seharusnya yang dipilih adalah yang menguntungkan tersangka, terdakwa ataupun terpidana. Itu asas hukum yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujarnya.
Meski demikian, Syafruddin memastikan pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum lain terhadap putusan praperadilan tersebut.
Selanjutnya, tim penasihat hukum akan fokus menghadapi proses pokok perkara apabila penyidikan telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Tidak ada upaya hukum lagi. Kami akan mengikuti proses perkara selanjutnya. Mengenai apakah ini perkara perdata atau pidana, itu nanti akan kami sampaikan dalam sidang pokok perkara,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Muhammad Yusuf, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan terhadap Heni sejak 26 Mei 2026, jauh sebelum permohonan praperadilan diajukan.
Namun, hingga putusan praperadilan dibacakan, menurutnya permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari penyidik.
“Kami bukan mengkritisi penyidik. Sebelum mengajukan praperadilan, kami sudah memasukkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap klien kami. Tetapi permohonan itu tidak ditanggapi,” katanya.
Menurut Yusuf, kondisi anak Heni yang berkebutuhan khusus telah dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan ahli psikologi serta sejumlah dokumen pendukung.
Hanya saja, hakim menilai kondisi tersebut bukan menjadi kewenangan praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya penahanan.
Ia berharap penyidik tetap mempertimbangkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari sisi keadilan dan kemanusiaan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli psikologi yang dihadirkan dalam persidangan, anak berkebutuhan khusus memerlukan pendampingan langsung dari ibu kandungnya.
“Kami berharap masih ada pertimbangan dari sisi keadilan dan kemanusiaan. Klien kami memiliki anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendamping utama dari ibunya. Harapan kami, penahanan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,” pungkas Yusuf. (saf)










