Rabu, Agustus 12, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Praperadilan Istri Anggota Polri Ditolak, Kuasa Hukum Fokus Hadapi Pokok Perkara

by Redaksi 2
13 Juli 2026
in Tarakan
A A
Praperadilan Istri Anggota Polri Ditolak, Kuasa Hukum Fokus Hadapi Pokok Perkara

Suasana sidang praperadilan Heni Setia Sari di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (13/7/2026). Hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan tindakan penyidikan.

TARAKAN, Headlinews.id – Upaya hukum Heni Setia Sari untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tarakan menolak seluruh permohonan yang menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, serta tindakan penyidikan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Dengan putusan tersebut, perempuan yang merupakan istri anggota Polri aktif itu tetap berstatus sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya dapat melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan apabila penyidikan dinyatakan lengkap.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (13/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” ucap Yudith saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penangkapan, penahanan, maupun proses penyidikan terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana sehingga seluruh petitum dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Tim penasihat hukum Heni Setia Sari menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang menolak seluruh permohonan praperadilan kliennya. Meski menghormati putusan hakim, mereka menilai sejumlah dalil yang diajukan tidak mendapat pertimbangan sebagaimana mestinya.

Penasihat hukum Heni, Syafruddin, mengatakan keberatan utama pihaknya terletak pada pertimbangan hakim yang menyatakan dalil mengenai tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti telah memasuki pokok perkara. Menurutnya, justru persoalan tersebut menjadi dasar keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Yang kami dalilkan itu penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti. Justru itu yang menjadi persoalan sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dianggap sudah masuk pokok perkara dan bukan ranah praperadilan. Itu yang sangat kami sayangkan,” ujarnya usai sidang, Senin (13/7/2026).

Menurut Syafruddin, substansi perkara yang menjerat kliennya merupakan hubungan hukum perdata yang berawal dari perjanjian sewa-menyewa. Pihaknya tidak sependapat apabila perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana.

Selain mempersoalkan penetapan tersangka, Syafruddin juga menilai aspek kemanusiaan belum menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim. Ia menyoroti kondisi anak Heni yang merupakan penyandang disabilitas dan membutuhkan pendampingan langsung dari ibu kandungnya.

“Implikasi penahanan ini bukan hanya kepada Bu Heni, tetapi juga kepada anaknya yang mempunyai kebutuhan khusus. Seharusnya itu menjadi pertimbangan hakim, tetapi tadi dinyatakan bukan kewenangannya. Padahal hal itu menjadi dasar yang kami uji dalam proses penahanan,” katanya.

Ia juga menyinggung asas in dubio pro reo, yakni prinsip hukum yang menghendaki setiap keraguan ditafsirkan untuk kepentingan tersangka atau terdakwa. Menurut Syafruddin, apabila terdapat penafsiran yang berbeda terhadap suatu perkara, maka seharusnya dipilih penafsiran yang memberikan manfaat bagi tersangka.

“Kalau terjadi multitafsir, seharusnya yang dipilih adalah yang menguntungkan tersangka, terdakwa ataupun terpidana. Itu asas hukum yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujarnya.

Meski demikian, Syafruddin memastikan pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum lain terhadap putusan praperadilan tersebut.

Selanjutnya, tim penasihat hukum akan fokus menghadapi proses pokok perkara apabila penyidikan telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Tidak ada upaya hukum lagi. Kami akan mengikuti proses perkara selanjutnya. Mengenai apakah ini perkara perdata atau pidana, itu nanti akan kami sampaikan dalam sidang pokok perkara,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Muhammad Yusuf, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan terhadap Heni sejak 26 Mei 2026, jauh sebelum permohonan praperadilan diajukan.

Namun, hingga putusan praperadilan dibacakan, menurutnya permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari penyidik.

“Kami bukan mengkritisi penyidik. Sebelum mengajukan praperadilan, kami sudah memasukkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap klien kami. Tetapi permohonan itu tidak ditanggapi,” katanya.

Menurut Yusuf, kondisi anak Heni yang berkebutuhan khusus telah dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan ahli psikologi serta sejumlah dokumen pendukung.

Hanya saja, hakim menilai kondisi tersebut bukan menjadi kewenangan praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya penahanan.

Ia berharap penyidik tetap mempertimbangkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari sisi keadilan dan kemanusiaan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli psikologi yang dihadirkan dalam persidangan, anak berkebutuhan khusus memerlukan pendampingan langsung dari ibu kandungnya.

“Kami berharap masih ada pertimbangan dari sisi keadilan dan kemanusiaan. Klien kami memiliki anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendamping utama dari ibunya. Harapan kami, penahanan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,” pungkas Yusuf. (saf)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Fuel Terminal Tarakan Jamin Pasokan BBM Kaltara Aman, Suplai Capai 7.000 KL Sekali Datang
Tarakan

Fuel Terminal Tarakan Jamin Pasokan BBM Kaltara Aman, Suplai Capai 7.000 KL Sekali Datang

12 Agustus 2026
JPU Banding Vonis Rudi, Persoalkan Pidana dan Pengembalian Aset
Tarakan

JPU Banding Vonis Rudi, Persoalkan Pidana dan Pengembalian Aset

11 Agustus 2026
BMC V, Ajang Pecatur Malinau Uji Kemampuan dan Strategi
Tarakan

BMC V, Ajang Pecatur Malinau Uji Kemampuan dan Strategi

11 Agustus 2026
Empat Kwarcab Kaltara Kirim Peserta Jamnas XII, Tarakan Absen
Tarakan

Empat Kwarcab Kaltara Kirim Peserta Jamnas XII, Tarakan Absen

11 Agustus 2026
Dua Kelompok di Tarakan Dapat Tambahan Sarana Budidaya Kepiting Bakau   
Tarakan

Dua Kelompok di Tarakan Dapat Tambahan Sarana Budidaya Kepiting Bakau  

11 Agustus 2026
Tiga Personel Polres Tarakan Purna Tugas, Pengabdian Diantar dengan Pedang Pora
Tarakan

Tiga Personel Polres Tarakan Purna Tugas, Pengabdian Diantar dengan Pedang Pora

10 Agustus 2026
Next Post
Diduga Balap Liar, Adu Banteng Dua Yamaha Aerox di Tarakan Tewaskan Dua Pengendara

Diduga Balap Liar, Adu Banteng Dua Yamaha Aerox di Tarakan Tewaskan Dua Pengendara

BKHIT Kaltara Rancang Laboratorium Baru di Kawasan Bandara, Target Dibangun 2027

BKHIT Kaltara Rancang Laboratorium Baru di Kawasan Bandara, Target Dibangun 2027

Dorong Peningkatan Kiprah UMKM Disabilitas Kaltara, PT Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik ke Forum Nasional

Dorong Peningkatan Kiprah UMKM Disabilitas Kaltara, PT Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik ke Forum Nasional

Berita Populer

  • Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Komunitas Etnis Indonesia Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Jilid II, Aliansi Pemuda Desak PLN Tuntaskan Pemadaman Kalsel-Kalteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.