TARAKAN, Headlinews.id – Persoalan pertanahan dan pelayanan kepolisian masih menjadi substansi laporan masyarakat yang paling banyak diterima Ombudsman RI. Pola tersebut dinilai belum banyak berubah dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi tantangan dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, secara nasional Ombudsman menerima hampir 25 ribu laporan masyarakat setiap tahun.
“Kalau dari sisi pengaduan, secara nasional Ombudsman ini kurang lebih menangani hampir 25 ribu laporan masyarakat per tahun. Saya tidak tahu data persisnya untuk Kalimantan Utara,” ujarnya usai Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (17/7/2026).
Robert menjelaskan, berdasarkan substansi laporan, persoalan pertanahan masih menempati urutan teratas. Posisi berikutnya ditempati pelayanan kepolisian, disusul sektor pendidikan, kesehatan, dan kepegawaian.
“Secara umum yang selalu berada di papan atas itu urusan pertanahan. Secara substansi biasanya kalau bukan pertanahan, ya kepolisian. Selalu dua itu yang utama. Baru kemudian diikuti oleh pendidikan, kesehatan, dan kepegawaian,” katanya.
Sementara jika dilihat dari pihak yang dilaporkan masyarakat, pemerintah daerah menjadi institusi yang paling banyak diadukan ke Ombudsman.
Setelah itu disusul Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian kepolisian yang secara konsisten berada dalam tiga besar pihak terlapor.
“Kalau dari sisi pihak terlapor, yang paling besar di Ombudsman itu adalah pemerintah daerah. Baru setelah itu diikuti oleh BPN atau Kantah, kemudian kepolisian. Kepolisian selalu masuk top three,” ungkapnya.
Menurut Robert, tingginya jumlah laporan pada sektor-sektor tersebut menjadi perhatian Ombudsman dalam menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi.
Pertanahan, kepolisian, pendidikan, dan kesehatan dinilai perlu menjadi fokus pembenahan agar persoalan pelayanan yang berulang dapat diminimalkan.
“Ini sebenarnya tantangan juga untuk Ombudsman untuk fokus pada sektor-sektor teratas ini, pertanahan, kepolisian, pendidikan, dan kesehatan. Kalau dari sisi pihak terlapor berarti bagaimana pemerintah daerahnya, kantor BPN atau ATR-nya, lalu kepolisiannya. Itu memang tantangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan pertanahan yang berulang umumnya berkaitan dengan pendaftaran tanah pertama kali, penghapusan hak tanggungan (roya), hingga peralihan hak karena waris.
Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan tersebut membutuhkan komitmen yang kuat dari instansi terkait serta dukungan anggaran.
“Rasanya karena saya sudah tahun keenam di Ombudsman, polanya begini terus, tidak banyak berubah. Harapannya sebenarnya ada komitmen yang sangat kuat, lalu didukung oleh anggaran agar masalah-masalah pertanahan ini bisa teratasi,” pungkasnya. (saf)










