Senin, Juli 20, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Vonis Bagong Lebih Ringan, Perampasan Aset Tetap Dikabulkan

by Redaksi 2
19 Juli 2026
in Tarakan
A A
Vonis Bagong Lebih Ringan, Perampasan Aset Tetap Dikabulkan

Johansyah alias Bagong digiring petugas menuju sel tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (17/7/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Pengakuan Johansyah alias Bagong mengenai sumber harta kekayaannya tidak meyakinkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hakim menyimpulkan tanah dan dua unit mobil yang dimiliki terdakwa berasal dari hasil peredaran narkotika sehingga dirampas untuk negara, bersamaan dengan vonis yang dibacakan pada Jumat (17/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar menyatakan Johansyah alias Bagong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Johansyah alias Bagong bin Darwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 410 hari,” ucap Muhammad Eric saat membacakan amar putusan.

Dalam amar yang sama, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sebidang tanah di kawasan Juata Permai serta dua unit mobil dirampas untuk negara.

“Menetapkan barang bukti berupa sebidang tanah dan dua unit mobil dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,” lanjutnya.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.

Namun, hakim menjatuhkan denda lebih besar, yakni Rp5 miliar, dari tuntutan jaksa sebesar Rp3 miliar. Permohonan JPU agar aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dirampas untuk negara juga dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan harta yang dimiliki terdakwa terbukti diperoleh dari hasil penjualan narkotika, kemudian dialihkan ke dalam bentuk aset.

“Setelah mencermati sertifikat hak milik, majelis berkesimpulan tanah di Juata Permai dibeli pada tahun 2021, yakni pada saat terdakwa menjalankan bisnis narkotika, sehingga harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Muhammad Eric saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis juga menolak alasan terdakwa yang menyebut harta tersebut berasal dari usaha ayam potong dan ayam sabung.

“Pengakuan terdakwa mengenai usaha ayam potong maupun ayam sabung tidak dapat dibuktikan, baik melalui pembukuan usaha maupun alat bukti lainnya,” katanya.

Berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak hanya menikmati hasil tindak pidana narkotika, tetapi juga menyamarkannya melalui kepemilikan harta bergerak dan tidak bergerak.

“Majelis berkesimpulan terdakwa turut menyamarkan hasil penjualan narkotika melalui harta bergerak dan harta tidak bergerak,” tegas Muhammad Eric.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Tony Arifuddin Sirait, menjelaskan setiap putusan majelis hakim disusun berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama persidangan. Fakta tersebut berasal dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang diajukan para pihak.

“Kalau pertimbangan biasanya majelis hakim sudah pasti melihat dari fakta hukum yang ada, dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Dari fakta hukum nanti dirumuskan ke dalam unsur pasalnya, kemudian majelis mempertimbangkan apakah unsur pidana tersebut terbukti,” jelas Tony.

Ia mengatakan putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim secara bulat tanpa adanya dissenting opinion.

Menurutnya, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada para pihak. Apabila terdakwa atau penasihat hukumnya tidak menerima putusan, masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Johansyah alias Bagong sama-sama menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Rudi Adi Suwarno, masih menunggu pembacaan putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026. Sebelumnya, Rudi dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp3 miliar. (saf)

 

Tags: BagongJohansyah alias Bagongkasus narkotika Tarakankejaksaan negeri tarakanpencucian uangPengadilan Negeri TarakanPerampasan AsetRudi Adi SuwarnoTindak Pidana Pencucian UangTPPU TarakanVonis Bagong
Advertisement Banner

Baca Juga

Nobar Final Piala Dunia 2026 Berlangsung Meriah, Kodim 0907/Tarakan Hadir Pererat Kebersamaan Warga
Tarakan

Nobar Final Piala Dunia 2026 Berlangsung Meriah, Kodim 0907/Tarakan Hadir Pererat Kebersamaan Warga

20 Juli 2026
Spanyol Juara, Tarakan HIBOT Berakhir dalam Suasana Meriah
Tarakan

Spanyol Juara, Tarakan HIBOT Berakhir dalam Suasana Meriah

20 Juli 2026
Zonasi Sekolah Pengaruhi Sebaran Administrasi Penduduk di Tarakan
Tarakan

Zonasi Sekolah Pengaruhi Sebaran Administrasi Penduduk di Tarakan

20 Juli 2026
Bandara Juwata Perketat Pengawasan Internal, Waspadai Potensi Celah Pelanggaran Oknum
Tarakan

Bandara Juwata Perketat Pengawasan Internal, Waspadai Potensi Celah Pelanggaran Oknum

20 Juli 2026
Labkesda Tarakan Rutin Awasi Kualitas Air Minum Isi Ulang dan PDAM
Tarakan

Labkesda Tarakan Rutin Awasi Kualitas Air Minum Isi Ulang dan PDAM

20 Juli 2026
Jalur Jasa Titipan Masih Jadi Celah Masuknya Barang Kena Cukai Ilegal ke Tarakan
Tarakan

Jalur Jasa Titipan Masih Jadi Celah Masuknya Barang Kena Cukai Ilegal ke Tarakan

20 Juli 2026
Next Post
Langkah Kecil Fatimah Azhara Menuju Pesantren, Doa Besar Seorang Ibrahim Ali

Langkah Kecil Fatimah Azhara Menuju Pesantren, Doa Besar Seorang Ibrahim Ali

Imigrasi Tarakan Ingatkan Risiko Pernikahan Campuran Tak Tercatat

Imigrasi Tarakan Ingatkan Risiko Pernikahan Campuran Tak Tercatat

Bangun Perbatasan, Gubernur Diguyur Dua Penghargaan Nasional IPSEA 2026

Bangun Perbatasan, Gubernur Diguyur Dua Penghargaan Nasional IPSEA 2026

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKHIT Kaltara Rancang Laboratorium Baru di Kawasan Bandara, Target Dibangun 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Coffee Morning Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pembangunan Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Ton Ikan Tarakan ke Tawau Tiap Pekan, Eksportir Pertanyakan Sertifikasi Mutu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.