TARAKAN, Headlinews.id – Pengakuan Johansyah alias Bagong mengenai sumber harta kekayaannya tidak meyakinkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hakim menyimpulkan tanah dan dua unit mobil yang dimiliki terdakwa berasal dari hasil peredaran narkotika sehingga dirampas untuk negara, bersamaan dengan vonis yang dibacakan pada Jumat (17/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar menyatakan Johansyah alias Bagong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Johansyah alias Bagong bin Darwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 410 hari,” ucap Muhammad Eric saat membacakan amar putusan.
Dalam amar yang sama, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sebidang tanah di kawasan Juata Permai serta dua unit mobil dirampas untuk negara.
“Menetapkan barang bukti berupa sebidang tanah dan dua unit mobil dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,” lanjutnya.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
Namun, hakim menjatuhkan denda lebih besar, yakni Rp5 miliar, dari tuntutan jaksa sebesar Rp3 miliar. Permohonan JPU agar aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dirampas untuk negara juga dikabulkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan harta yang dimiliki terdakwa terbukti diperoleh dari hasil penjualan narkotika, kemudian dialihkan ke dalam bentuk aset.
“Setelah mencermati sertifikat hak milik, majelis berkesimpulan tanah di Juata Permai dibeli pada tahun 2021, yakni pada saat terdakwa menjalankan bisnis narkotika, sehingga harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Muhammad Eric saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis juga menolak alasan terdakwa yang menyebut harta tersebut berasal dari usaha ayam potong dan ayam sabung.
“Pengakuan terdakwa mengenai usaha ayam potong maupun ayam sabung tidak dapat dibuktikan, baik melalui pembukuan usaha maupun alat bukti lainnya,” katanya.
Berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak hanya menikmati hasil tindak pidana narkotika, tetapi juga menyamarkannya melalui kepemilikan harta bergerak dan tidak bergerak.
“Majelis berkesimpulan terdakwa turut menyamarkan hasil penjualan narkotika melalui harta bergerak dan harta tidak bergerak,” tegas Muhammad Eric.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Tony Arifuddin Sirait, menjelaskan setiap putusan majelis hakim disusun berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama persidangan. Fakta tersebut berasal dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang diajukan para pihak.
“Kalau pertimbangan biasanya majelis hakim sudah pasti melihat dari fakta hukum yang ada, dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Dari fakta hukum nanti dirumuskan ke dalam unsur pasalnya, kemudian majelis mempertimbangkan apakah unsur pidana tersebut terbukti,” jelas Tony.
Ia mengatakan putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim secara bulat tanpa adanya dissenting opinion.
Menurutnya, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada para pihak. Apabila terdakwa atau penasihat hukumnya tidak menerima putusan, masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menyatakan pikir-pikir,” katanya.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Johansyah alias Bagong sama-sama menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Rudi Adi Suwarno, masih menunggu pembacaan putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026. Sebelumnya, Rudi dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp3 miliar. (saf)










