TARAKAN, Headlinews.id – Pernikahan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di wilayah perbatasan Kalimantan Utara tidak selalu berakhir tanpa persoalan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mengingatkan, perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai ketentuan dapat berdampak pada status kewarganegaraan anak hingga memunculkan persoalan keimigrasian di kemudian hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar, mengatakan kondisi tersebut masih menjadi perhatian, terutama di Kabupaten Malinau yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Mobilitas masyarakat lintas negara yang cukup tinggi membuat pernikahan campuran kerap terjadi sehingga kelengkapan administrasi menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
“Yang sering menjadi persoalan bukan pernikahan campurannya, tetapi administrasinya yang tidak diselesaikan. Kalau pernikahan tidak tercatat sesuai ketentuan, dampaknya bisa dirasakan oleh anak ketika mengurus dokumen keimigrasian,” ujarnya.
Menurut Rinaldi, negara memberikan perlindungan kepada anak hasil perkawinan campuran melalui fasilitas affidavit, yakni dokumen keimigrasian yang memungkinkan anak memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Dengan dokumen tersebut, anak dapat menggunakan paspor Indonesia dan paspor negara asing hingga batas usia yang ditentukan.
“Affidavit hanya diberikan satu kali. Anak masih dapat menggunakan paspor Indonesia dan paspor negara asing sampai usia 18 tahun, kemudian diberi waktu paling lama tiga tahun atau sampai usia 21 tahun untuk menentukan kewarganegaraannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, fasilitas tersebut hanya dapat diperoleh apabila perkawinan orang tua sah secara hukum dan telah dicatatkan. Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, pasangan tetap wajib melaporkannya di Indonesia agar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Rinaldi mengungkapkan, Imigrasi Tarakan pernah menangani kasus seorang perempuan WNA yang menikah dengan WNI di Malaysia, namun tidak melaporkan perkawinannya di Indonesia.
Persoalan administrasi tersebut kemudian berdampak saat yang bersangkutan mengurus dokumen keimigrasian.
“Saat mengurus dokumen, ternyata perkawinannya belum tercatat di Indonesia. Akhirnya muncul persoalan administrasi yang berujung pada tindakan deportasi terhadap ibu dan anak,” ungkapnya.
Selain memberikan edukasi mengenai perkawinan campuran, Kantor Imigrasi Tarakan terus memperkuat pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait juga terus dilakukan, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki mobilitas lintas negara cukup tinggi.
“Kondisi geografis memang menjadi tantangan dalam pengawasan, terutama di wilayah-wilayah yang cukup jauh. Koordinasi terus diperkuat agar masyarakat memahami aturan mengenai kewarganegaraan, perlintasan lintas negara, hingga kewajiban melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” katanya.
Rinaldi menambahkan, edukasi kepada masyarakat perbatasan juga menjadi bagian dari langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Menurutnya, masih ditemukan warga negara Indonesia yang dideportasi dari Malaysia akibat bekerja secara ilegal maupun melanggar ketentuan keimigrasian.
Sebagai langkah antisipasi, Imigrasi Tarakan juga memperketat proses penerbitan paspor. Apabila ditemukan indikasi pemohon akan bekerja secara nonprosedural atau memberikan data yang tidak benar, penerbitan paspor dapat ditunda hingga persyaratan dipenuhi.
“Kalau ada indikasi pemohon akan bekerja secara ilegal atau memberikan data yang tidak benar, penerbitan paspor dapat ditunda sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (saf)










