Senin, Juli 20, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Imigrasi Tarakan Ingatkan Risiko Pernikahan Campuran Tak Tercatat

by Redaksi 2
19 Juli 2026
in Tarakan
A A
Imigrasi Tarakan Ingatkan Risiko Pernikahan Campuran Tak Tercatat

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar

TARAKAN, Headlinews.id – Pernikahan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di wilayah perbatasan Kalimantan Utara tidak selalu berakhir tanpa persoalan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mengingatkan, perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai ketentuan dapat berdampak pada status kewarganegaraan anak hingga memunculkan persoalan keimigrasian di kemudian hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar, mengatakan kondisi tersebut masih menjadi perhatian, terutama di Kabupaten Malinau yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Mobilitas masyarakat lintas negara yang cukup tinggi membuat pernikahan campuran kerap terjadi sehingga kelengkapan administrasi menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

“Yang sering menjadi persoalan bukan pernikahan campurannya, tetapi administrasinya yang tidak diselesaikan. Kalau pernikahan tidak tercatat sesuai ketentuan, dampaknya bisa dirasakan oleh anak ketika mengurus dokumen keimigrasian,” ujarnya.

Menurut Rinaldi, negara memberikan perlindungan kepada anak hasil perkawinan campuran melalui fasilitas affidavit, yakni dokumen keimigrasian yang memungkinkan anak memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas.

Dengan dokumen tersebut, anak dapat menggunakan paspor Indonesia dan paspor negara asing hingga batas usia yang ditentukan.

“Affidavit hanya diberikan satu kali. Anak masih dapat menggunakan paspor Indonesia dan paspor negara asing sampai usia 18 tahun, kemudian diberi waktu paling lama tiga tahun atau sampai usia 21 tahun untuk menentukan kewarganegaraannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, fasilitas tersebut hanya dapat diperoleh apabila perkawinan orang tua sah secara hukum dan telah dicatatkan. Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, pasangan tetap wajib melaporkannya di Indonesia agar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Rinaldi mengungkapkan, Imigrasi Tarakan pernah menangani kasus seorang perempuan WNA yang menikah dengan WNI di Malaysia, namun tidak melaporkan perkawinannya di Indonesia.

Persoalan administrasi tersebut kemudian berdampak saat yang bersangkutan mengurus dokumen keimigrasian.

“Saat mengurus dokumen, ternyata perkawinannya belum tercatat di Indonesia. Akhirnya muncul persoalan administrasi yang berujung pada tindakan deportasi terhadap ibu dan anak,” ungkapnya.

Selain memberikan edukasi mengenai perkawinan campuran, Kantor Imigrasi Tarakan terus memperkuat pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait juga terus dilakukan, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki mobilitas lintas negara cukup tinggi.

“Kondisi geografis memang menjadi tantangan dalam pengawasan, terutama di wilayah-wilayah yang cukup jauh. Koordinasi terus diperkuat agar masyarakat memahami aturan mengenai kewarganegaraan, perlintasan lintas negara, hingga kewajiban melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” katanya.

Rinaldi menambahkan, edukasi kepada masyarakat perbatasan juga menjadi bagian dari langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Menurutnya, masih ditemukan warga negara Indonesia yang dideportasi dari Malaysia akibat bekerja secara ilegal maupun melanggar ketentuan keimigrasian.

Sebagai langkah antisipasi, Imigrasi Tarakan juga memperketat proses penerbitan paspor. Apabila ditemukan indikasi pemohon akan bekerja secara nonprosedural atau memberikan data yang tidak benar, penerbitan paspor dapat ditunda hingga persyaratan dipenuhi.

“Kalau ada indikasi pemohon akan bekerja secara ilegal atau memberikan data yang tidak benar, penerbitan paspor dapat ditunda sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (saf)

 

 

Tags: Affidavitimigrasi tarakanKewarganegaraan AnakMalinauPerbatasan KaltaraPernikahan CampuranTim Pora
Advertisement Banner

Baca Juga

Nobar Final Piala Dunia 2026 Berlangsung Meriah, Kodim 0907/Tarakan Hadir Pererat Kebersamaan Warga
Tarakan

Nobar Final Piala Dunia 2026 Berlangsung Meriah, Kodim 0907/Tarakan Hadir Pererat Kebersamaan Warga

20 Juli 2026
Spanyol Juara, Tarakan HIBOT Berakhir dalam Suasana Meriah
Tarakan

Spanyol Juara, Tarakan HIBOT Berakhir dalam Suasana Meriah

20 Juli 2026
Zonasi Sekolah Pengaruhi Sebaran Administrasi Penduduk di Tarakan
Tarakan

Zonasi Sekolah Pengaruhi Sebaran Administrasi Penduduk di Tarakan

20 Juli 2026
Bandara Juwata Perketat Pengawasan Internal, Waspadai Potensi Celah Pelanggaran Oknum
Tarakan

Bandara Juwata Perketat Pengawasan Internal, Waspadai Potensi Celah Pelanggaran Oknum

20 Juli 2026
Labkesda Tarakan Rutin Awasi Kualitas Air Minum Isi Ulang dan PDAM
Tarakan

Labkesda Tarakan Rutin Awasi Kualitas Air Minum Isi Ulang dan PDAM

20 Juli 2026
Jalur Jasa Titipan Masih Jadi Celah Masuknya Barang Kena Cukai Ilegal ke Tarakan
Tarakan

Jalur Jasa Titipan Masih Jadi Celah Masuknya Barang Kena Cukai Ilegal ke Tarakan

20 Juli 2026
Next Post
Bangun Perbatasan, Gubernur Diguyur Dua Penghargaan Nasional IPSEA 2026

Bangun Perbatasan, Gubernur Diguyur Dua Penghargaan Nasional IPSEA 2026

DPRD Bahas Suspend Lima Dapur MBG, Minta BGN Buka Kembali Operasional

DPRD Bahas Suspend Lima Dapur MBG, Minta BGN Buka Kembali Operasional

Yayasan Sadewa Sebut Suspend Dapur MBG Bukan karena IPAL, Perbaikan Sudah Dilakukan

Yayasan Sadewa Sebut Suspend Dapur MBG Bukan karena IPAL, Perbaikan Sudah Dilakukan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKHIT Kaltara Rancang Laboratorium Baru di Kawasan Bandara, Target Dibangun 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Coffee Morning Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pembangunan Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Ton Ikan Tarakan ke Tawau Tiap Pekan, Eksportir Pertanyakan Sertifikasi Mutu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.