TARAKAN, Headlinews.id – Pertamina Patra Niaga memastikan stok Biosolar di Tarakan dalam kondisi aman di tengah keluhan pengusaha truk logistik mengenai ketersediaan BBM. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan III DPRD Tarakan, Rabu (19/8/2026), persoalan di lapangan disebut berkaitan dengan keterbatasan kuota yang dimiliki SPBU.
Sales Branch Manager Kaltimut 5 Fuel Pertamina Patra Niaga, Nabila Inan Barikartiana, mengatakan penyaluran Biosolar tetap berjalan. SPBU, kata dia, harus menyesuaikan pelayanan dengan alokasi yang tersedia sehingga pada kondisi tertentu pelayanan kepada masyarakat belum maksimal.
“Untuk kelangkaan sendiri, saat ini stok sendiri di Tarakan ini aman ya. Jadi stok BBM Biosolar itu aman, kami bisa jamin itu. Kemudian penyaluran juga aman, sehingga tidak ada kendala yang signifikan,” kata Nabila.
Menurut dia, kondisi yang dirasakan masyarakat lebih tepat dikaitkan dengan kuota SPBU. Pembagian alokasi membuat pelayanan harus disesuaikan dengan jumlah BBM yang tersedia di masing-masing titik penyaluran.
“Untuk kendala di lapangan sendiri, bisa jadi itu dikarenakan keterbatasan SPBU itu dalam segi kuotanya, sehingga belum bisa melayani secara maksimal untuk masyarakat. Jadi lebih kepada keterbatasan kuota sehingga SPBU harus membagi-bagi dia melayaninya itu masyarakatnya seperti apa,” ujarnya.
Biosolar menjadi jenis BBM yang paling banyak dibahas dalam RDP. Kebutuhan tersebut berkaitan dengan kendaraan besar milik asosiasi logistik yang digunakan untuk mengangkut barang dari pelabuhan.
“Kalau berdasarkan rapat tadi ini, yang lebih banyak dibahas di Biosolar. Karena kan ini juga mengandalkan dari rekan-rekan asosiasi logistik. Dari mereka itu kan truk-truk besar itu ya menggunakan Biosolar, sehingga kita lebih terfokus ke Biosolar,” jelasnya.
Kebutuhan BBM juga muncul seiring adanya kegiatan pembangunan yang menggunakan kendaraan angkutan, termasuk proyek APBN. Terkait usulan tambahan kuota, Pertamina mengikuti pengajuan pemerintah daerah dan siap mendukung proses penyesuaian alokasi.
Nabila mengatakan dukungan terhadap penambahan kuota juga datang dari Pemkot Tarakan, Biro Ekonomi dan DPRD. Usulan tersebut selanjutnya akan masuk dalam proses verifikasi pada triwulan berikutnya.
“Kalau dari kami selalu mengikuti dari Pemkot saja. Karena usulan ini kan dari Pemkot. Apabila dari Wali Kota ingin melakukan penambahan, usulan penambahan kuota ini, nanti dari kami mendukung untuk penambahan ini diverifikasi triwulan selanjutnya,” katanya.
Persoalan kendaraan logistik yang belum memiliki atau mengalami kendala QR juga sedang dikoordinasikan Pertamina dengan kantor pusat. QR diperlukan untuk transaksi Biosolar di SPBU.
“Permasalahan dari ALFI itu sedang kami koordinasikan ke pusat, sehingga harapannya dalam waktu dekat ada kejelasan terkait QR ini sehingga bisa dibantu untuk pembuatan QR dari rekan-rekan asosiasi logistik,” ujar Nabila.
Pertamina juga menyiapkan data kebutuhan di lapangan sebagai bahan dalam proses verifikasi kuota oleh BPH Migas. Data tersebut akan disampaikan dalam bentuk prognosa atau kebutuhan BBM di lapangan.
“Kami juga selalu mendukung tadi apabila dibutuhkan adanya penambahan kuota. Dari kami juga mendukung. Nanti kami biasanya memberikan prognosa atau demand yang ada di lapangan itu seperti apa kepada BPH Migas di saat dilakukan verifikasi,” tuturnya.
Pengawasan penyaluran Biosolar turut menjadi bagian dari tindak lanjut RDP. Tim monitoring akan dibentuk untuk memperketat pengawasan di SPBU dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Pengawasan dilakukan bersama aparat penegak hukum, DPRD dan Satpol PP. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan tidak muncul kendala maupun dugaan penyimpangan dalam penyaluran.
“Kami juga selalu memperketat pengawasan ya, bekerja sama dengan stakeholder-stakeholder juga, yakni dari APH, kemudian DPRD, kemudian juga tadi ada rekan-rekan Satpol PP,” katanya.
Mengenai dugaan adanya SPBU yang melakukan penyaluran tidak sesuai ketentuan, Nabila mengatakan sanksi dapat diberikan apabila pelanggaran terbukti. Ketentuan sanksi mengacu pada aturan BPH Migas dan salah satunya berupa penutupan SPBU.
“Apabila terbukti memang ada suatu SPBU yang tidak melakukan kegiatan operasional sesuai TKO atau sesuai SOP, nanti itu akan ada sanksi yang diberikan sesuai berdasarkan peraturan di BPH Migas. Ada beberapa sanksinya, termasuk yang paling parah adalah penutupan SPBU,” tegasnya.
Sejauh ini, Nabila menyebut belum ada SPBU di Tarakan yang terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dibahas dalam RDP. Isu tersebut, kata dia, baru muncul dalam pembahasan rapat.
“Sejauh ini masih belum pernah ada di Tarakan kasus seperti itu,” pungkas Nabila. (saf)










