TARAKAN, Headlinews.id – Satresnarkoba Polres Tarakan terus mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diungkap di kawasan Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.
Dari hasil pengembangan penyidikan, salah satu tersangka berinisial RS alias DA diduga merupakan bandar sabu yang telah lama beroperasi di kawasan Pantai Amal.
Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (7/5/2026) dini hari sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram yang telah dikemas dalam paket kecil siap edar.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, WR dan AR merupakan pihak yang pertama kali diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik kemudian mengarah kepada RS alias DA yang diduga sebagai pemasok barang.
“Barang itu diperoleh dari DA. Memang dari awal arah penyelidikan kami ke bandarnya. Tapi untuk sampai ke bandar, anak buahnya dulu yang diamankan karena dari situ diketahui barang berasal dan bagaimana alur peredarannya,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, RS alias DA diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga kembali menjalankan bisnis haram tersebut setelah bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu.
“Dari pengakuannya, dia sudah kembali menjalankan aktivitas itu hampir dua tahun sejak bebas,” jelas IPTU Rusli.
Ia menyebut, RS alias DA diduga menjadi
bandar sabu di kawasan Pantai Amal dengan jaringan pelanggan tetap di wilayah tersebut hingga kawasan perkotaan Tarakan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dia punya pelanggan tetap di sekitar Pantai Amal dan beberapa wilayah lain di Tarakan. Jadi pembelinya tidak hanya satu dua orang saja karena memang peredarannya sudah berjalan,” katanya.
Meski barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tidak terlalu banyak, polisi menduga jaringan peredaran yang dijalankan tersangka memiliki nilai transaksi cukup besar.
“Perputaran transaksinya diperkirakan sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta per bulan dengan keuntungan bersih kurang lebih Rp200 jutaan,” ungkap IPTU Rusli.
Menurutnya, sedikitnya barang bukti yang ditemukan diduga karena sebagian besar sabu telah habis diedarkan sebelum penggerebekan dilakukan.
“Pengakuannya barang-barang itu memang sudah habis diedarkan dan belum datang lagi pasokan baru. Tapi dari pengembangan sementara, aktivitas peredarannya diduga cukup besar,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menduga tersangka memiliki jaringan peredaran yang cukup luas dengan sejumlah anggota yang masih berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diedarkan di wilayah Tarakan. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya distribusi ke luar daerah.
“Untuk sementara dari pengakuannya barang itu diedarkan di wilayah Tarakan, khususnya sekitar Pantai Amal dan sekitarnya. Tapi penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya peredaran ke luar daerah,” jelas IPTU Rusli.
Ia menambahkan, pengembangan kasus tersebut masih terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Semua masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ini,” pungkasnya. (saf)







