TARAKAN, Headlinews.id – Sebuah rumah yang telah lama ditinggalkan pemiliknya di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, menjadi sasaran pencurian. Saat pemilik kembali mengecek kondisi rumah, sejumlah barang yang sebelumnya masih tersimpan di dalam bangunan diketahui telah raib. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp7 juta.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, rumah tersebut memang sudah tidak lagi dihuni karena kondisinya tidak layak ditempati. Meski demikian, pemilik masih menyimpan berbagai barang di dalam rumah.
“Korban memang sudah tidak lagi menempati rumah tersebut karena kondisinya sudah tidak layak huni. Tapi, masih ada sejumlah barang yang disimpan di dalam rumah. Waktu korban datang untuk mengecek, barang-barang itu sudah tidak ada di tempatnya,” ujar Rusli.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua koper, empat boneka, satu lemari plastik, satu drum plastik, dan satu tabung asetilen. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial AC.
Keberadaan AC kemudian diketahui berada di Kabupaten Bulungan. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bulungan hingga AC diamankan di kawasan Pelabuhan Salimbatu pada 10 Juli 2026.
“Penyidik mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan di lapangan hingga identitas pelaku mengarah kepada AC. Setelah keberadaannya diketahui berada di Kabupaten Bulungan, kami berkoordinasi dengan Polresta Bulungan untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Pemeriksaan terhadap AC kemudian dikembangkan untuk menelusuri barang yang diduga hasil pencurian. Sejumlah barang milik korban ditemukan di rumah seseorang di kawasan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, yang diduga menerima barang tersebut.
“Usai pelaku diamankan, penyidik melanjutkan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang yang diambil. Sejumlah barang milik korban kemudian ditemukan di rumah seseorang yang diduga menerima barang tersebut dan langsung kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Rusli.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu koper warna biru, satu koper warna merah, empat boneka, dan satu lemari plastik berwarna biru. Sementara barang lainnya masih dalam penelusuran penyidik.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam pendalaman itu, polisi mengaitkan perkara ini dengan seorang pria berinisial AD yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian lain yang sedang ditangani Satreskrim Polres Tarakan.
“Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Kami juga mendalami keterkaitan dengan seorang pria berinisial AD yang saat ini masih berstatus DPO, sehingga proses pencariannya terus dilakukan,” ungkap Rusli.
Atas perbuatannya, AC dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Kami mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama agar memastikan kondisi rumah benar-benar aman. Bila memungkinkan, mintalah bantuan keluarga atau tetangga untuk ikut mengawasi. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rusli. (saf)










