TARAKAN, Headlinews.id – Sekitar 30 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih menunggu kepastian pembiayaan. BPJS Kesehatan mencatat kebutuhan yang belum terpenuhi mencapai Rp3,9 miliar untuk tiga bulan.
Kekurangan tersebut berkaitan dengan rencana pembagian tanggung jawab pembiayaan peserta antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebagian peserta yang sebelumnya menjadi tanggungan provinsi akan dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota, namun kepastian jumlah peserta di masing-masing daerah masih dalam pembahasan.
“Untuk tiga bulan, kekurangannya tinggal Rp3,9 miliar untuk sekitar 30 ribu peserta. Informasinya provinsi akan menyerahkan sebagian kepada kabupaten/kota, tetapi sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastiannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, Rabu (23/9/2026).
Sejumlah daerah telah menyatakan kesiapan mengambil alih sebagian pembiayaan tersebut. Malinau disebut akan menanggung sekitar 4.257 peserta, sedangkan Kabupaten Tana Tidung sekitar 1.091 peserta.
Untuk Bulungan, Yusef menyebut pemerintah daerah juga telah menyatakan kesiapan dengan jumlah sekitar 5.000 peserta. Sementara untuk Nunukan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut karena pemerintah daerah masih memprioritaskan pemenuhan cakupan kepesertaan JKN.
“Kalau Nunukan, saya belum dapat informasi. Mereka masih fokus kepada cakupan 98 persen karena target itu belum tercapai,” ujarnya.
Sedangkan peserta yang dinonaktifkan dari tanggungan pemerintah provinsi tercatat sebanyak 10.324 orang di Nunukan dan 5.745 orang di Bulungan. Untuk Tarakan, pembahasan masih berlangsung antara pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Kalau Tarakan masih dalam pembahasan. Angkanya belum kami terima berapa. Mudah-mudahan bisa sekitar 10 ribu,” kata Yusef.
Ia menegaskan BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti pembiayaan sesuai dengan Naskah Kesepakatan Rencana Kerja (NKRK) yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
“Selama sesuai dengan NKRK yang telah disepakati, kami akan tindak lanjuti. Kalau tidak sesuai, tentu kami tolak. Karena kedua belah pihak sudah sepakat dan pemahaman kami, NKRK itu merupakan produk hukum,” jelasnya.
Yusef berharap pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kekurangan pembiayaan tersebut. Selain melalui anggaran pemerintah daerah, ia menyebut terdapat kemungkinan dukungan dari sumber lain, seperti corporate social responsibility (CSR).
Menurutnya, apabila kewajiban yang telah dituangkan dalam NKRK tidak dianggarkan, kewajiban tersebut tetap menjadi utang pemerintah daerah.
“Kalau tidak dianggarkan, berarti menjadi utang karena di NKRK sudah di-state. Mereka tetap harus menganggarkan,” ujarnya.
Apabila kemudian menjadi utang, Yusef mengatakan terdapat mekanisme penyelesaian melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, proses tersebut harus didahului dengan pelaporan mengenai besaran kewajiban yang belum dibayarkan.
“Nanti ada usulan dari kita, utangnya berapa. Kemudian dilaporkan terlebih dahulu. Tapi mudah-mudahan masih ada waktu. Siapa tahu ada anggaran dari pusat atau upaya lain yang bisa menyelesaikannya,” pungkasnya. (saf)










