TARAKAN, Headlinews.id – LSH alias AH alias AW, tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang baru diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan pada 20 September lalu, ternyata juga terseret perkara dugaan penipuan.
Perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara itu berkaitan dengan penggunaan dua sertifikat sebagai jaminan utang ke bank. Nilai kerugian dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., membenarkan adanya perkara tersebut. Dalam kasus ini, LSH dilaporkan terkait dugaan penggunaan dua sertifikat milik pelapor untuk dijadikan jaminan utang kepada pihak bank.
“Kalau tidak salah pelapornya atas nama AA, terlapornya LSH. Terkait janji memberikan keuntungan dengan meminjam dua sertifikat milik pelapor untuk dijadikan jaminan utang ke bank. Namun, janji memberikan keuntungan tersebut tidak terlaksana,” ujar Yudhistira, Rabu (23/9/2026).
Dari dua sertifikat yang digunakan sebagai jaminan, satu di antaranya disebut telah dikembalikan kepada pelapor setelah kewajiban kepada bank dicicil. Sementara satu sertifikat lainnya hingga saat ini masih berada di bank.
Selain itu, keuntungan yang dijanjikan LSH juga tidak diterima korban. Hingga kasusnya dilaporkan ke Polda Kaltara.
“Saat dilaporkan (ke Polda Kaltara) 2 sertifikat. Yang satu sudah dicicil di bank, sudah dikembalikan ke pelapor. Yang satu belum, sepertinya proyeknya tidak selesai atau mangkrak,” katanya.
Dalam penanganannya, LSH telah berstatus tersangka dan menjalani wajib lapor dan kasusnya sudah sampai pada tahap 1.
“Yang penting kooperatif ketika dipanggil. Sekarang ini kasusnya sudah tahap 1,” tegasnya
Perkara dugaan penipuan tersebut merupakan kasus berbeda dengan perkara narkotika jenis etomidate yang sebelumnya menyeret LSH alias AH alias AW. Dalam perkara tersebut, LSH diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan bersama dua perempuan dalam pengungkapan dugaan peredaran 60 cartridge berisi etomidate. (saf)







