TARAKAN, Headlinews.id – Operasi gabungan pengawasan orang asing di kawasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kabupaten Malinau menemukan sedikitnya 90 warga negara asing (WNA) masih aktif bekerja di lokasi proyek. Seluruh pekerja yang diperiksa tercatat menggunakan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang masih berlaku.
Temuan tersebut diperoleh dalam operasi lapangan yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan di wilayah Malinau pada Rabu (17/6/2026). Pemeriksaan dilakukan di area proyek yang dikerjakan PT KHN, khususnya pada perusahaan PT Sino Hydro yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kegiatan ini dilakukan di tengah karakter Malinau sebagai wilayah perbatasan yang memiliki mobilitas pekerja dan aktivitas lintas wilayah cukup tinggi sehingga pengawasan keimigrasian ditempatkan sebagai salah satu instrumen pencegahan terhadap pelanggaran administrasi, penyalahgunaan izin tinggal, hingga potensi tindak pidana lintas negara.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing di lokasi proyek sesuai dengan dokumen dan izin yang dimiliki.
“Yang kami lakukan bukan menghitung jumlah tenaga kerja asing semata, tetapi memastikan seluruh aktivitas mereka sesuai dengan izin tinggal dan tujuan keberadaannya di Indonesia. Jadi kami cocokkan identitas, dokumen keimigrasian, lokasi bekerja, sampai kesesuaian aktivitasnya di lapangan,” ujarnya.
Menurut Rinaldi, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tenaga kerja asing yang berada di lokasi menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) untuk bekerja di Indonesia.
Mayoritas pekerja asing yang ditemukan merupakan warga negara Tiongkok dan ditempatkan untuk mendukung pekerjaan konstruksi pada proyek pembangunan PLTA.
“Dari hasil pendataan kemarin terdapat sekitar 90 warga negara asing. Setelah dilakukan pengecekan, seluruhnya menggunakan izin tinggal bekerja dan secara administrasi tidak ditemukan penyalahgunaan izin maupun pelanggaran keimigrasian,” katanya.
Selain aspek keimigrasian, operasi juga melibatkan unsur lintas instansi untuk memeriksa kepatuhan dari sisi ketenagakerjaan.
Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari Kantor Imigrasi Tarakan, Kejaksaan Negeri Malinau, Badan Intelijen Daerah (Binda), unsur intelijen gabungan, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malinau.
Pemeriksaan dari sisi ketenagakerjaan dilakukan terhadap dokumen seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan kelengkapan izin lain yang menjadi kewenangan instansi teknis.
Rinaldi menyebut verifikasi lintas sektor dilakukan agar pengawasan tidak berhenti pada dokumen keimigrasian saja.
“Kalau dokumen keimigrasian lengkap tetapi aspek ketenagakerjaannya bermasalah, tentu tetap menjadi perhatian. Karena itu pemeriksaannya dilakukan bersama supaya hasilnya lebih utuh,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, dokumen ketenagakerjaan para pekerja asing juga dinyatakan masih berlaku dan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lokasi proyek.
Imigrasi juga belum menemukan indikasi penggunaan tenaga kerja asing di luar bidang kerja yang tercantum dalam izin.
Menurut Rinaldi, jumlah tenaga kerja asing yang saat ini berada di kawasan pembangunan bendungan masih dinilai proporsional karena proyek belum memasuki fase konstruksi dengan kebutuhan tenaga kerja yang lebih besar.
Ia mengatakan sebagian besar pekerja asing yang berada di lokasi menjalankan pekerjaan teknis yang membutuhkan kompetensi khusus.
“Kalau melihat progres proyek sekarang, jumlahnya belum terlalu besar. Mereka mayoritas mengisi kebutuhan pekerjaan teknis dan konstruksi tertentu yang memang membutuhkan tenaga ahli,” katanya.
Sebelum operasi lapangan dilakukan, Tim Pora terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi yang membahas pola pengawasan orang asing di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Pembahasan mencakup lalu lintas orang asing, pola pertukaran informasi antarinstansi, hingga langkah antisipasi terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Rinaldi menegaskan pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan secara parsial karena melibatkan aspek keimigrasian, ketenagakerjaan, keamanan, dan pengawasan wilayah.
“Model pengawasannya memang harus lintas instansi. Karena yang dipantau bukan hanya keberadaan orang asing, tetapi juga aktivitas dan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Meski tidak menemukan pelanggaran dalam operasi kali ini, Imigrasi memastikan pemeriksaan serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah kerja yang berbatasan langsung dengan negara lain maupun kawasan proyek yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Rinaldi menegaskan pengawasan berikutnya tidak akan hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga memastikan aktivitas tenaga kerja asing tetap sesuai izin yang diberikan selama proyek berjalan.
“Kami tetap melakukan pemantauan berkala karena situasi di lapangan bisa berubah. Prinsipnya, selama keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing sesuai aturan tentu tidak menjadi persoalan. Tetapi ketika ada perubahan kegiatan, jumlah pekerja, atau indikasi penyalahgunaan izin, pengawasan akan langsung dilakukan bersama instansi terkait,” pungkasnya. (saf)










