TARAKAN, Headlinews.id – Sebanyak 15 paket sabu yang ditemukan di lantai sebuah rumah di Jalan Selumit Pantai RT 28, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Tarakan.
Paket dengan berat bruto 4,41 gram itu ditemukan tidak jauh dari posisi S alias E (42), yang diamankan polisi dalam pengungkapan pada 18 Juli 2026 lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Selumit Pantai.
“Awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Rusli, Senin (10/10/2026).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara kemudian bergerak ke lokasi. S alias E diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.15 Wita.
Setelah tersangka diamankan, polisi melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 15 bungkus plastik bening berisi diduga sabu di lantai rumah.
Yang menjadi perhatian, paket-paket tersebut ditemukan tidak jauh dari posisi S alias E saat diamankan. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 15 bungkus plastik bening berisi diduga sabu di lantai rumah. Posisi barang itu tidak jauh dari tersangka ketika diamankan,” kata Rusli.
Total berat bruto 15 paket tersebut mencapai 4,41 gram. Polisi juga menemukan sejumlah barang lain, termasuk sebuah timbangan digital merek CAMRY, satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, gunting, dompet warna hitam dan uang tunai Rp400 ribu.
Keberadaan timbangan digital menjadi salah satu bagian yang turut diperiksa penyidik. Kendati ditemukan bersama barang bukti narkotika, polisi belum menyimpulkan fungsi alat tersebut dalam perkara sebelum seluruh rangkaian penyidikan selesai.
“Ada timbangan digital yang turut diamankan. Untuk keterkaitannya dengan barang narkotika tersebut masih didalami penyidik. Jadi kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh terkait fungsi barang itu,” jelas Rusli.
Barang bukti yang diduga sabu juga menjalani pemeriksaan menggunakan test kit. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan positif methamphetamine. Pemeriksaan terhadap S alias E turut dilakukan dan hasil tes urinenya juga positif methamphetamine.
“Untuk barang buktinya sudah dilakukan test kit dan hasilnya positif methamphetamine. Kemudian hasil pemeriksaan urine tersangka juga positif methamphetamine,” ungkapnya.
Temuan tersebut membuat penyidikan tidak berhenti pada penangkapan S alias E. Polisi masih menelusuri asal narkotika yang ditemukan di rumah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi yang menjadi informasi awal pengungkapan.
“Perkaranya masih kami kembangkan. Penyidik masih mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang berkaitan. Semua masih berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ada,” tegas Rusli.
S alias E kini diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski pengungkapan telah dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik masih membuka ruang pengembangan terhadap perkara tersebut.
Terutama untuk mengurai rantai asal narkotika dan memastikan apakah 15 paket yang ditemukan merupakan bagian dari aktivitas peredaran yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Yang pasti, proses penyidikan tetap berjalan dan setiap informasi maupun barang bukti yang berkaitan akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara utuh,” pungkas Rusli. (saf)










