TARAKAN, Headlinews.id — Polres Tarakan resmi menetapkan LA, 29 tahun, selebgram sekaligus istri anggota Polri, sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan dilakukan setelah penyidik menerima 13 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor.
Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, dari 13 laporan yang masuk, satu laporan telah terpenuhi alat bukti sehingga memungkinkan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan verifikasi alat bukti, laporan pertama sudah cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, LA resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ridho menambahkan, tersangka kini menjalani penahanan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau mengganggu jalannya penyidikan. Ini prosedur standar yang kami terapkan pada semua kasus,” jelasnya.
Ia menegaskan, masing-masing laporan akan ditangani secara terpisah. Beberapa laporan lain masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
“Saat ini ada 12 laporan lain yang sedang kami dalami. Penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung sebelum dapat menetapkan tersangka,” kata Ridho.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa terlapor pada laporan pertama sejak Oktober 2025. Ridho menekankan, pengakuan LA sesuai dengan laporan awal terkait transaksi yang dilaporkan masyarakat.
“Dalam pemeriksaan awal, terlapor membenarkan adanya transaksi sebagaimana dilaporkan. Namun untuk menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana, kami tetap mengacu pada alat bukti yang ada,” ujarnya.
Ridho juga menekankan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Selain itu, Ridho mengingatkan masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada Polri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian,” tutupnya. (saf)










