TARAKAN, Headlinews.id – Sebuah rumah di kawasan Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu sebelum digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pantai Amal,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan satu rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat aktivitas peredaran sabu.
Setelah memastikan dugaan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah itu. Tiga orang laki-laki yang berada di dalamnya langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Ketiganya diamankan di dalam rumah saat dilakukan penggerebekan, masing-masing berinisial WR, AR, dan RS langsung dibawa untuk pemeriksaan awal,” kata IPTU Rusli.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk paket kecil siap edar.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram. Barang bukti ini diduga sudah dikemas dalam paket-paket kecil yang siap diedarkan,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku, seperti satu dompet coklat bertuliskan GALAXY, alat bantu berupa gunting dan korek gas, serta beberapa paket sedotan bening.
Tak hanya itu, tiga unit telepon genggam juga turut diamankan dari lokasi kejadian.
“Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit handphone Infinix, serta dua unit handphone Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika,” tambahnya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Tarakan untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Satresnarkoba Polres Tarakan juga telah melakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku serta penimbangan barang bukti.
“Untuk memastikan keterlibatan para pelaku, kami juga sudah melakukan tes urine dan penimbangan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan awal,” kata IPTU Rusli.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegasnya. (saf)







