TARAKAN, Headlinews.id– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan pemberian remisi umum bagi 1.085 narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah dan masih menunggu penetapan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan saat ini jumlah penghuni lapas mencapai 1.341 orang, terdiri atas 1.085 narapidana dan 256 tahanan. Seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan telah diusulkan memperoleh remisi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari jumlah narapidana yang ada, sebanyak 1.085 orang kami usulkan menerima remisi. Itu terdiri dari usulan pertama maupun remisi lanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan data Lapas Tarakan, dari total usulan tersebut sebanyak 128 orang merupakan penerima remisi untuk pertama kali, sedangkan 957 orang merupakan usulan remisi lanjutan.
Sementara itu, 256 penghuni belum memenuhi syarat substantif, terdiri atas 168 orang yang masih berstatus tahanan, 55 narapidana yang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, serta 33 orang yang masih terkendala administrasi.
Jupri menegaskan usulan remisi tersebut masih bersifat dinamis karena keputusan akhir berada di tangan pemerintah. Selain itu, perubahan jumlah penerima juga dimungkinkan apabila terdapat warga binaan yang lebih dahulu memperoleh hak integrasi sebelum remisi ditetapkan.
“Baik remisi maupun amnesti ini masih usulan. Kami mengajukan sesuai persyaratan yang berlaku, sedangkan keputusan akhirnya menjadi kewenangan pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan sebagian narapidana yang telah diusulkan berpotensi lebih dahulu memperoleh program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB). Apabila hal itu terjadi, jumlah usulan remisi akan menyesuaikan.
“Data ini dinamis. Bisa saja ada yang lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat sehingga jumlah usulan berubah. Sebaliknya, jumlah yang belum memenuhi syarat juga bisa bertambah apabila ada tahanan baru yang masuk,” jelasnya.
Menurut Jupri, tahanan yang masih menjalani proses hukum belum dapat diusulkan menerima remisi karena statusnya belum berkekuatan hukum tetap.
“Kalau masih tahanan tentu belum bisa diusulkan remisi karena proses hukumnya masih berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi tidak selalu membuat narapidana langsung bebas. Namun, pengurangan masa pidana dapat mempercepat pemenuhan syarat administrasi bagi warga binaan untuk memperoleh program integrasi.
“Mana yang lebih dulu turun dan menguntungkan bagi warga binaan, itu yang dijalankan. Bisa remisi, bisa juga pembebasan bersyarat. Yang penting hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan,” katanya.
Jupri berharap seluruh usulan remisi yang telah diajukan dapat disetujui sehingga narapidana yang memenuhi syarat memperoleh haknya tepat waktu pada peringatan Hari Kemerdekaan RI.
“Kami berharap seluruh usulan remisi ini bisa terealisasi. Harapannya, warga binaan yang telah memenuhi syarat memperoleh haknya sesuai aturan dan semakin termotivasi mengikuti pembinaan hingga kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (saf)










