TARAKAN, Headlinews.id – Aksi pencurian yang menyasar dua masjid di Kota Tarakan akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Tarakan menangkap seorang pria berinisial CN (34) yang diduga menjadi pelaku pencurian kompor gas, tabung LPG, hingga uang kotak amal di dua rumah ibadah berbeda di wilayah Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku berinisial CN sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Rusli.
Rusli menjelaskan, aksi pertama terjadi di Masjid Al Muttaqin, Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan, pada 22 Mei 2026. Saat pengurus hendak menyiapkan kegiatan Jumat Berkah, kompor gas bermata seribu beserta tabung LPG 3 kilogram yang biasa digunakan untuk operasional masjid diketahui telah hilang dari dapur.
Pengurus kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria memasuki area dapur dan membawa kabur barang-barang milik masjid.
Rekaman itu selanjutnya dibagikan kepada pengurus dan sejumlah warga untuk membantu mengidentifikasi pelaku.
Pencurian kembali terjadi sebulan kemudian, tepatnya pada 25 Juni 2026, di Masjid Al-Jihad, Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar.
Saat imam masjid datang untuk melaksanakan salat Subuh, kotak amal yang sebelumnya berada di dalam masjid sudah tidak ditemukan di tempatnya.
Setelah dilakukan pencarian, kotak amal ditemukan di samping bangunan masjid yang masih dalam tahap pembangunan dalam kondisi rusak.
Sementara uang tunai yang berada di dalamnya telah hilang. Berdasarkan keterangan pengurus, kehilangan kotak amal di masjid tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Akibat dua peristiwa tersebut, kerugian yang dialami pengurus Masjid Al Muttaqin diperkirakan sekitar Rp800 ribu, sedangkan kerugian di Masjid Al-Jihad mencapai sekitar Rp2,1 juta. Kedua kasus itu kemudian kami tangani hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi,” jelas Rusli.
Berbekal hasil penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh di lapangan, polisi akhirnya mengarah kepada identitas pelaku. Petugas kemudian mendatangi rumah CN di kawasan Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku. Dari informasi yang kami kumpulkan, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Rusli.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu unit kompor gas dan satu kotak amal yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.
“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara ini,” tambahnya.
Saat ini penyidik menjerat CN dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain dengan pola serupa di wilayah Tarakan.
“Kami juga mengimbau pengurus rumah ibadah untuk meningkatkan pengamanan, termasuk memastikan kamera pengawas berfungsi dengan baik dan segera melapor apabila terjadi tindak pidana. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah maupun mengungkap setiap tindak kejahatan,” pungkas Rusli. (saf)









