TARAKAN, Headlinews.id – Pascainsiden kebakaran speedboat di perairan Salimbatu, Kabupaten Bulungan, Kamis (6/8/2026), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan akan memperketat pengawasan terhadap operasional speedboat reguler.
Kepala Pos Tengkayu I KSOP Tarakan, Abd Rahman, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan dengan meningkatkan perhatian terhadap aspek keselamatan pelayaran.
Selain memastikan seluruh prosedur tetap dijalankan, pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada awak kapal mengenai pentingnya keselamatan selama berlayar.
“Pastinya atensi memperketat, terus memberikan pemahaman kepada awak kapal mengenai pentingnya keselamatan,” kata Abdi.
Ia menjelaskan, awak kapal juga diingatkan agar melakukan pengecekan secara berkala selama pelayaran. Pengawasan tidak hanya dilakukan sebelum kapal bertolak dari pelabuhan, tetapi juga saat pelayaran berlangsung, termasuk memastikan penumpang menempati tempat duduk sesuai ketentuan.
“Pada saat pelayaran bagaimana bisa melakukan pengecekan, baik itu penumpang yang mungkin tidak sesuai duduk di seat-nya atau apa, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan itu dimungkinkan bisa diatasi,” ujarnya.
Rahman mengatakan, sejak peralihan kewenangan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pengawasan operasional speedboat menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 tentang Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.Menurut dia, setiap kapal yang akan berlayar harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan memiliki sertifikat yang masih berlaku sebelum memperoleh Persetujuan Berlayar (SPB) melalui sistem Inaportnet.
“Pengawasan seperti yang menjadi tugas kami, setiap keberangkatan pasti dilakukan pengawasan terkait penumpang, kelayakan kapal, terus pengecekan alat keselamatan yang memang sudah dibuktikan dengan sertifikat,” jelasnya.
Rahman menegaskan, kapal yang diizinkan beroperasi merupakan kapal yang telah memenuhi ketentuan kelayakan. Hal itu dibuktikan melalui sertifikat yang menjadi dasar penerbitan persetujuan berlayar.
“Sementara ini semua sesuai prosedur. Kapal laik laut dibuktikan dengan sertifikat,” katanya.
Selain memeriksa kelengkapan administrasi, petugas juga melakukan pengawasan saat proses embarkasi dan debarkasi.
Pemeriksaan fisik terhadap perlengkapan keselamatan dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan di atas kapal dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sembari melakukan embarkasi dan debarkasi, teman-teman melakukan pemeriksaan secara fisik. Alatnya berfungsi atau tidak, itu juga kami cek,” tutupnya. (saf)










