Selasa, Juni 9, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Overstay 29 Hari, WN Malaysia Dipulangkan Imigrasi Tarakan

by Ifransyah
9 Juni 2026
in Tarakan
A A
Overstay 29 Hari, WN Malaysia Dipulangkan Imigrasi Tarakan

Petugas Imigrasi Tarakan melakukan pengawasan proses deportasi WN Malaysia berinisial MBL melalui TPI Malundung.

TARAKAN, Headlinews.id — Pelanggaran izin tinggal disertai kewajiban administratif keimigrasian berujung deportasi terhadap warga negara Malaysia berinisial MBL (66), setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melaksanakan tindakan administratif berupa pemulangan ke negara asal melalui TPI Malundung, Senin (8/6/2026).

Penindakan dilakukan setelah MBL terbukti tinggal di Indonesia melebihi batas izin selama 29 hari. Selain pelanggaran masa tinggal, yang bersangkutan juga tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya beban atau denda overstay sesuai ketentuan keimigrasian.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine mengatakan kasus ini terungkap saat MBL mendatangi Kantor Imigrasi Tarakan pada 5 Juni 2026 untuk melaporkan status keberadaannya.

“MBL mengaku terjadi kekeliruan dalam memahami batas waktu perpanjangan izin tinggal dan mengira masih memiliki waktu hingga 9 Juni 2026,” ujarnya.

Namun hasil verifikasi petugas menunjukkan izin tinggal telah berakhir sejak 9 Mei 2026, sehingga MBL dinyatakan overstay selama 29 hari dan dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menegaskan, pelanggaran tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan dan tidak mampu membayar biaya beban atau denda overstay, sehingga diputuskan untuk dipulangkan ke Malaysia,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses deportasi tetap berlandaskan penegakan hukum, namun dalam kasus ini terdapat kondisi khusus yang turut memengaruhi percepatan pemulangan.

“Proses pemulangan ini kami percepat karena yang bersangkutan mengidap penyakit kronis, yaitu kanker stadium 4. Jadi selain penegakan hukum, kami juga mengutamakan aspek kemanusiaan,” lanjutnya.

Dalam proses pemeriksaan, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga memastikan kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan teknis dalam penanganan, tanpa mengesampingkan status pelanggaran yang telah ditetapkan.

Seluruh proses deportasi dilakukan di bawah pengawasan petugas Imigrasi Tarakan hingga yang bersangkutan resmi diberangkatkan ke Malaysia melalui TPI Malundung.

Heycal menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum keimigrasian akan tetap kami laksanakan secara tegas dan profesional sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan kondisi kemanusiaan dalam setiap kasus yang ditangani,” tegasnya. (saf)

 

Tags: Deportasiimigrasi tarakanKalimantan Utarakanker stadium 4KeimigrasianoverstayPenegakan HukumTPI MalundungWNA Malaysia
Advertisement Banner

Baca Juga

Pemkab Tana Tidung Tuntaskan Verifikasi IPPR, Dua Objek Dikenai Sanksi SP-I
Tarakan

Pemkab Tana Tidung Tuntaskan Verifikasi IPPR, Dua Objek Dikenai Sanksi SP-I

9 Juni 2026
Operasi Patuh Ditunda, Polantas Tarakan Tetap Patroli Rutin
Tarakan

Operasi Patuh Ditunda, Polantas Tarakan Tetap Patroli Rutin

8 Juni 2026
Peringatan Dini Berakhir, Warga Pesisir Kembali Beraktivitas
Tarakan

Peringatan Dini Berakhir, Warga Pesisir Kembali Beraktivitas

8 Juni 2026
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami, Gelombang 30 Sentimeter Terpantau di Pantai Amal
Tarakan

BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami, Gelombang 30 Sentimeter Terpantau di Pantai Amal

8 Juni 2026
Pemkot Tarakan Minta Warga Ikuti Informasi Resmi Soal Peringatan Tsunami
KALTARA

Pemkot Tarakan Minta Warga Ikuti Informasi Resmi Soal Peringatan Tsunami

8 Juni 2026
Sekolah Diminta Tak Hukum Siswa karena Belum Memiliki Atribut Tertentu
Tarakan

Sekolah Diminta Tak Hukum Siswa karena Belum Memiliki Atribut Tertentu

7 Juni 2026
Next Post
Pemkab Tana Tidung Tuntaskan Verifikasi IPPR, Dua Objek Dikenai Sanksi SP-I

Pemkab Tana Tidung Tuntaskan Verifikasi IPPR, Dua Objek Dikenai Sanksi SP-I

Ramli Kamal Konsisten Buka Layanan Sunat Gratis, Ratusan Anak Kurang Mampu Telah Terbantu

Ramli Kamal Konsisten Buka Layanan Sunat Gratis, Ratusan Anak Kurang Mampu Telah Terbantu

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa M7,7 di Filipina Picu Peringatan Tsunami, Pesisir Kaltara Berstatus Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tengkayu II Diproyeksikan Jadi Titik Layanan Ekspor Baru di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Minta Warga Ikuti Informasi Resmi Soal Peringatan Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.