TARAKAN, Headlinews.id — Pelanggaran izin tinggal disertai kewajiban administratif keimigrasian berujung deportasi terhadap warga negara Malaysia berinisial MBL (66), setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melaksanakan tindakan administratif berupa pemulangan ke negara asal melalui TPI Malundung, Senin (8/6/2026).
Penindakan dilakukan setelah MBL terbukti tinggal di Indonesia melebihi batas izin selama 29 hari. Selain pelanggaran masa tinggal, yang bersangkutan juga tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya beban atau denda overstay sesuai ketentuan keimigrasian.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine mengatakan kasus ini terungkap saat MBL mendatangi Kantor Imigrasi Tarakan pada 5 Juni 2026 untuk melaporkan status keberadaannya.
“MBL mengaku terjadi kekeliruan dalam memahami batas waktu perpanjangan izin tinggal dan mengira masih memiliki waktu hingga 9 Juni 2026,” ujarnya.
Namun hasil verifikasi petugas menunjukkan izin tinggal telah berakhir sejak 9 Mei 2026, sehingga MBL dinyatakan overstay selama 29 hari dan dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan dan tidak mampu membayar biaya beban atau denda overstay, sehingga diputuskan untuk dipulangkan ke Malaysia,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses deportasi tetap berlandaskan penegakan hukum, namun dalam kasus ini terdapat kondisi khusus yang turut memengaruhi percepatan pemulangan.
“Proses pemulangan ini kami percepat karena yang bersangkutan mengidap penyakit kronis, yaitu kanker stadium 4. Jadi selain penegakan hukum, kami juga mengutamakan aspek kemanusiaan,” lanjutnya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga memastikan kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan teknis dalam penanganan, tanpa mengesampingkan status pelanggaran yang telah ditetapkan.
Seluruh proses deportasi dilakukan di bawah pengawasan petugas Imigrasi Tarakan hingga yang bersangkutan resmi diberangkatkan ke Malaysia melalui TPI Malundung.
Heycal menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum keimigrasian akan tetap kami laksanakan secara tegas dan profesional sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan kondisi kemanusiaan dalam setiap kasus yang ditangani,” tegasnya. (saf)









