TARAKAN, Headlinews.id – Pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Tarakan masih menemukan pelaku usaha yang terkendala dalam proses perizinan.
Salah satunya sebuah usaha di kawasan Karang Balik yang sempat mengajukan izin penjualan minuman beralkohol, namun belum dapat diproses karena persyaratan administrasi yang belum lengkap.
Kabid Pengembangan Perdagangan DKUKMP Kota Tarakan, Erni Mardi Astuti mengatakan pengajuan izin tersebut sempat diverifikasi oleh pihaknya.
Dari hasil pemeriksaan, masih terdapat sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi sebelum izin dapat diterbitkan.
“Waktu itu sempat mengajukan izin, tetapi masih ada yang kurang. Karena itu belum bisa diproses sampai seluruh persyaratan yang diminta dipenuhi,” ujarnya.
Menurut Erni, usaha tersebut diajukan sebagai subdistributor minuman beralkohol. Dalam mekanisme perizinan, subdistributor harus memperoleh rekomendasi atau penunjukan dari distributor resmi sebelum dapat menjalankan kegiatan usahanya.
“Nah kalau itu dia subdistributor. Kalau subdistributor mendapat rekomendasi dari distributor,” katanya.
Ia menjelaskan, saat pengajuan izin tersebut diperiksa, usaha yang bersangkutan belum diperkenankan menjalankan aktivitas penjualan minuman beralkohol hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Waktu itu kami tolak dan tidak beroperasi. Istilahnya mereka tidak jual,” ungkapnya.
Namun demikian, DKUKMP belum dapat memastikan perkembangan terbaru terkait pengajuan izin tersebut. Pasalnya, proses perizinan minuman beralkohol kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung langsung dengan pemerintah pusat.
“Sekarang kami belum dapat informasi apakah persyaratan yang sebelumnya kurang sudah dipenuhi atau belum. Karena mereka melakukan OSS,” katanya.
Erni mengakui kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan. Pemerintah daerah tidak selalu memperoleh data terbaru secara langsung karena sebagian besar informasi perizinan berada dalam sistem yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.
“Terkadang kami kesulitan meminta data karena harus secara berjenjang melalui provinsi, sedangkan provinsi juga meminta data ke pusat. Jadi prosesnya tidak langsung melalui kami,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, subdistributor merupakan mata rantai distribusi yang menyalurkan minuman beralkohol kepada pengecer atau penjual langsung yang telah ditunjuk.
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan distributor maupun subdistributor dilarang memperdagangkan minuman beralkohol secara langsung kepada konsumen.
Selain memeriksa kelengkapan izin, pengawasan yang dilakukan DKUKMP juga mencakup tata cara penjualan dan penempatan produk. Minuman beralkohol wajib dipisahkan dari produk makanan maupun minuman lainnya dan ditempatkan pada rak atau lemari pendingin tersendiri.
“Yang kami lihat bukan hanya izinnya. Penataannya juga kami periksa. Minuman beralkohol tidak boleh dicampur dengan makanan lain,” katanya.
Erni menjelaskan, kewenangan DKUKMP lebih difokuskan pada pengawasan penjualan minuman beralkohol di supermarket dan minimarket. Sementara pengawasan terhadap tempat hiburan malam, hotel dan restoran dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Satpol PP.
“Biasanya kalau turun ke lapangan bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya untuk melihat kelengkapan izin maupun kepatuhan pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan terpadu tersebut pernah menemukan adanya tempat hiburan malam yang belum melengkapi seluruh dokumen perizinan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pembinaan dan fasilitasi lintas instansi agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Saat ini jumlah pelaku usaha yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol di Tarakan tidak banyak. Beberapa yang tercatat antara lain Supermarket Xpress, Toko Restu dan Supermarket NU Store.
Ia menegaskan setiap pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam perizinan, pemerintah dapat melakukan pembinaan hingga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sesuai kewenangannya.
“Kalau ada yang belum memenuhi ketentuan, tentu harus dilengkapi terlebih dahulu. Tujuannya agar seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Erni menambahkan, dalam beberapa kasus pengawasan juga pernah melibatkan petugas dari Kementerian Perdagangan. Terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan, produk minuman beralkohol dapat dihentikan peredarannya sementara hingga seluruh persyaratan yang diwajibkan dipenuhi.
“Pernah ada pengawasan dari kementerian. Ada yang disegel sampai persyaratannya dipenuhi,” pungkasnya.(saf)








