TARAKAN, Headlinews.id – Keterbukaan penanganan perkara dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa di depan Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (22/7/2026).
Massa juga meminta penjelasan terkait dugaan intimidasi terhadap kader PMII serta kejelasan status warga yang disebut sempat diamankan dalam perkara tersebut.
Ketua PKC PMII Kalimantan Utara Muhammad Nur Arisan mengatakan aksi tersebut digelar untuk meminta penjelasan atas proses penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada publik.
Menurutnya, kasus dugaan penyelundupan BBM dengan barang bukti hampir satu ton telah berjalan selama beberapa pekan, namun belum disertai informasi resmi mengenai perkembangan penyidikannya.
“Kami tidak mempersoalkan proses penegakan hukumnya, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara ini. Sampai sekarang belum ada penjelasan resmi yang bisa diakses publik,” ujar Arisan.
Selain perkembangan penyidikan, mahasiswa mempertanyakan pengelolaan barang bukti BBM. Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian BBM digunakan saat proses penindakan di lapangan sehingga meminta Bea Cukai menjelaskan administrasi serta kondisi barang bukti yang disita.
“Kalau seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, tentu administrasi barang bukti juga harus jelas. Penjelasan seperti itu penting agar tidak muncul berbagai dugaan di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga mempertanyakan dugaan intimidasi terhadap kader PMII yang membuka posko pengaduan masyarakat. Sekaligus mempertanyakan informasi mengenai dua warga yang disebut sempat diamankan tanpa kepastian status hukum.
Arisan mengatakan setiap tindakan penegakan hukum harus disertai kejelasan prosedur agar hak masyarakat tetap terlindungi.
“Kalau memang ada unsur pidana, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi kalau tidak, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai status hukumnya. Itu yang kami minta dijelaskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap barang ilegal memang melibatkan sejumlah instansi. Namun, aksi difokuskan kepada Bea Cukai Tarakan karena lembaga tersebut menangani penindakan terhadap perkara yang dipersoalkan mahasiswa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa diterima sebagai masukan bagi institusinya.
Ia memastikan setiap tahapan penanganan perkara telah didokumentasikan melalui administrasi dan berita acara sejak penyitaan hingga pelimpahan perkara.
“Semua proses memiliki berita acara. Jumlah barang bukti, kondisi barang bukti, sampai tahapan penanganannya tercatat dalam administrasi perkara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Wahyu.
Menurutnya, administrasi tersebut juga menjadi bagian dari materi yang sedang diuji dalam sidang praperadilan. Pemeriksaan mencakup proses penyidikan, waktu penindakan, jumlah barang bukti, hingga dokumen pendukung lainnya.
Terkait dugaan intimidasi yang disampaikan mahasiswa, Wahyu mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran internal. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran etik oleh petugas, proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan.
Sementara apabila dugaan tindak pidana berada di luar kewenangan Bea Cukai, penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Apa yang dipersoalkan dalam perkara ini akan diuji melalui mekanisme praperadilan, dan kami telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan,” tutup Wahyu. (saf)










