TARAKAN, Headlinews.id – Risiko yang dihadapi petugas pemadam kebakaran tidak hanya berasal dari kobaran api. Berbagai tugas penyelamatan, termasuk evakuasi hewan buas, menuntut personel menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan karakteristik setiap penugasan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan, Sofyan, mengatakan APD merupakan perlengkapan utama yang wajib dimiliki setiap personel. Perlengkapan tersebut berfungsi melindungi petugas dari berbagai risiko di lapangan. Menurutnya, personel tidak bisa hanya mengandalkan keberanian saat menjalankan tugas.
“APD yang standar harus dimiliki petugas. Sarung tangan, pelindung wajah, pelindung kepala, semuanya harus tertutup,” ujarnya.
Menurut Sofyan, kebutuhan APD telah disampaikan kepada DPRD Kota Tarakan. Pengadaan perlengkapan tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar karena harus memenuhi standar keselamatan sesuai risiko pekerjaan yang dihadapi petugas.
“Kalau dihitung, satu set APD untuk satu orang petugas pemadam kebakaran nilainya bisa mencapai sekitar Rp100 juta. Itu khusus APD saja,” katanya.
Selain memadamkan kebakaran, personel Damkar Tarakan juga menjalankan berbagai operasi penyelamatan nonkebakaran. Tugas tersebut meliputi membantu membuka brankas, melepaskan cincin yang tersangkut di jari, membuka borgol, hingga mengevakuasi hewan buas yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Salah satu penanganan terbaru dilakukan pada Rabu (15/7/2026) malam. Tim Damkar Tarakan mengevakuasi seekor buaya setelah menerima laporan warga di kawasan Waduk PDAM Persemaian, Jalan Damai Bakti, Kelurahan Karang Harapan.
Proses evakuasi berlangsung aman. Damkar juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati maupun berupaya menangkap satwa liar sendiri, melainkan segera melaporkannya melalui layanan darurat 112 atau 0551 21113.
Menurut Sofyan, setiap jenis penanganan memerlukan perlengkapan keselamatan yang berbeda. APD yang digunakan petugas disesuaikan dengan karakteristik ancaman yang dihadapi, mulai dari sengatan, gigitan, hingga cakaran satwa liar, sehingga perlengkapannya tidak dapat disamaratakan.
“APD untuk penanganan tawon berbeda, ular berbeda, buaya berbeda, biawak juga berbeda. Bahkan untuk penanganan gas beracun APD-nya juga berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan satwa liar tidak bisa dilakukan sendiri oleh Damkar. Koordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan diperlukan agar proses evakuasi berjalan sesuai prosedur sekaligus menghindari persoalan hukum, terutama apabila satwa yang ditangani merupakan satwa yang dilindungi.
“Bukan berarti kami tidak mau mengambil risiko. Justru kami siap membantu ketika ada permintaan dari instansi yang berwenang. Kami hanya ingin ada koordinasi yang jelas, karena kalau sampai satwa yang dilindungi mati saat proses evakuasi, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan,” ungkapnya.
Sofyan menegaskan keberadaan APD yang memadai harus dibarengi dengan pelatihan bagi personel dan pembagian kewenangan yang jelas antarinstansi.
Menurutnya, kesiapan tersebut menjadi faktor penting agar setiap proses evakuasi dapat berlangsung aman tanpa membahayakan petugas maupun masyarakat.
“Kami siap kalau ada instansi yang mengajak berkolaborasi. Tinggal bagaimana pelatihannya, bagaimana SOP-nya diselaraskan, dan bagaimana koordinasinya dibangun. Yang penting penanganan di lapangan bisa berjalan aman, baik bagi petugas, masyarakat, maupun satwa yang dievakuasi,” tegas Sofyan. (saf)










