TARAKAN, Headlinews.id – Sekitar 60 tempat tidur (bed) di RSUD dr. H. Jusuf SK belum dapat dimanfaatkan dalam skema pelayanan BPJS Kesehatan. Dari sekitar 340 bed yang tersedia, jumlah yang dapat diakomodasi BPJS disebut hanya sekitar 283 unit.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyebut perbedaan jumlah bed itu berkaitan dengan penerapan regulasi BPJS Kesehatan. DPRD kemudian meminta penjelasan dari BPJS, pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan dan Biro Hukum dalam RDP yang berlangsung di Badan Penghubung, Rabu (23/9/2026).
Syamsuddin mengatakan perbedaan tersebut muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap aturan yang digunakan dalam menentukan kapasitas pelayanan rumah sakit.
“Bed rumah sakit yang tersedia itu kurang lebih sekitar 340-an. Tetapi karena pemahaman terhadap regulasi, BPJS masih menggunakan aturan yang menjadi dasar mereka, sehingga yang tersedia dalam skema tersebut sekitar 283. Ada pengurangan sekitar 60 bed,” kata Syamsuddin.
Menurutnya, pengurangan kapasitas bed dapat berpengaruh terhadap pengaturan pelayanan pasien. Kondisi itu terutama akan terasa pada alur penanganan pasien sejak instalasi gawat darurat (IGD) hingga ruang perawatan.
“Ini tentu berimplikasi terhadap pelayanan. Pengaturan rumah sakit, mulai dari IGD dan seterusnya, menjadi agak rumit. Kita ingin memaksimalkan semua potensi yang ada supaya pelayanan bisa diterima dengan baik dan akses masyarakat semakin luas,” ujarnya.
Syamsuddin juga mengaitkan kapasitas bed dengan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, optimalisasi kapasitas pelayanan rumah sakit dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kontribusi rumah sakit terhadap pendapatan daerah.
“Yang kedua ada keterkaitan dengan PAD. Kita ingin memaksimalkan pendapatan daerah karena rumah sakit juga berfungsi memberikan kontribusi terhadap PAD. Jadi dua hal ini yang ingin kami bahas,” katanya.
Untuk memperjelas dasar penerapan regulasi tersebut, DPRD turut meminta pandangan Biro Hukum. Pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan juga dilibatkan agar kapasitas bed yang tersedia dapat dihitung dan dimanfaatkan sesuai kondisi rumah sakit.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan BPJS tidak menentukan sendiri penggunaan seluruh kapasitas tempat tidur rumah sakit. Menurutnya, rumah sakit dapat melaporkan kondisi dan pemanfaatan bed untuk diteruskan kepada Kementerian Kesehatan.
Yusef menjelaskan, perubahan jumlah bed yang digunakan rumah sakit berkaitan dengan persyaratan klasifikasi. Karena itu, BPJS Kesehatan akan menyampaikan data tersebut kepada Kementerian Kesehatan untuk dilakukan peninjauan sesuai ketentuan.
“Kalau rumah sakit mau menggunakan bed itu, silakan dilaporkan. Nanti kami sampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk dilakukan review kelasnya. Jadi kewenangannya bukan di kami. Kami hanya mengawal dan menyampaikan data ke Kemenkes sebagai bahan verifikasi klasifikasi Purna, Utama dan Madya,” pungkasnya. (saf)







