TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) periode 2013 hingga 2025 terus dikembangkan Kejaksaan Agung.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara, termasuk rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan.
Langkah penyidik tidak hanya menyasar kediaman mantan kepala daerah, tetapi juga sejumlah lokasi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bagian dari pendalaman perkara yang masih berlangsung.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yang berkaitan dengan penyidikan perkara PT CCM. Tim tidak hanya bergerak di Nunukan, tetapi juga melakukan tindakan penyidikan di sejumlah lokasi lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Andi.
Selain kediaman mantan kepala daerah di Nunukan, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PT CCM yang beralamat di Cikini Raya Nomor 78, Jakarta. Penggeledahan turut dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan serta rumah mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Rangkaian penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian diamankan penyidik. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT CCM.
“Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Seluruhnya akan ditindaklanjuti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Andi menjelaskan, pengamanan dokumen dan perangkat elektronik menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat rangkaian pembuktian. Materi yang diperoleh dari sejumlah lokasi tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Penggeledahan di beberapa lokasi juga menunjukkan penyidikan tidak hanya diarahkan pada satu tempat atau pihak tertentu. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara PT CCM selama periode perkara yang tengah ditangani.
“Setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara. Dokumen maupun barang bukti elektronik yang diperoleh akan menjadi bahan untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Andi.
Kejati Kaltara menyatakan seluruh proses hukum dalam perkara tersebut tetap berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan batubara PT CCM.
“Proses penyidikan terus berjalan dan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam penanganan perkara,” pungkasnya. (rn)










