TARAKAN, Headlinews.id — Lapas Kelas IIA Tarakan menepis anggapan adanya kondisi rawan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan, menyusul pernyataan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan yang menyebut potensi tersebut secara umum.
Lapas Kelas IIA Tarakan menegaskan kondisi pengamanan di dalam lembaga pemasyarakatan saat ini masih berada dalam keadaan aman dan terkendali.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Tarakan, Trisno Witanta Tarigan, menyebut pernyataan BNNK Tarakan sebelumnya bersifat umum dan tidak secara langsung merujuk pada kondisi di Lapas Tarakan.
“Kalau kami lihat, pernyataan dari BNNK itu masih dalam konteks umum mengenai potensi yang bisa saja terjadi di lingkungan lapas. Untuk kondisi di Lapas Tarakan sendiri sampai saat ini tetap aman dan terkendali,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Meski demikian, pihak lapas tidak menutup ruang penguatan pengawasan dan pencegahan. Salah satunya melalui peningkatan sinergi dengan BNNK Tarakan dalam pelaksanaan pemeriksaan rutin seperti tes urine.
Menurut Trisno, kerja sama lintas lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tetap terbuka untuk penguatan kerja sama dengan BNNK, termasuk kegiatan tes urine bersama. Bahkan kami juga mendorong agar pelaksanaannya bisa lebih transparan dengan melibatkan pihak eksternal atau media,” katanya.
Ia menambahkan, Lapas Tarakan sebelumnya juga telah menjalin kerja sama dengan BNNP Kalimantan Utara dalam pelaksanaan tes urine bagi petugas maupun warga binaan, yang dilakukan secara berkala dan terbuka.
Trisno tidak menampik keterbatasan jumlah petugas masih menjadi tantangan dalam pengawasan di dalam lapas. Saat ini, satu regu pengamanan hanya terdiri dari sekitar 10 hingga 11 orang, sementara jumlah warga binaan mencapai lebih dari 1.300 orang.
“Dalam satu blok, ada kondisi di mana hanya satu petugas yang berjaga. Secara ideal tentu tidak seperti itu, tetapi kondisi keterbatasan SDM ini hampir terjadi di seluruh lapas,” ungkapnya.
Untuk mengurangi tekanan overkapasitas, pihaknya berharap program asimilasi bagi narapidana dengan masa pidana di bawah lima tahun dapat berjalan lebih optimal melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sedangkan terkait pengamanan, pemeriksaan ketat tetap dilakukan di pintu utama. Setiap orang yang masuk ke area lapas, baik petugas maupun pengunjung, wajib melalui pemeriksaan badan dan barang sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, penguatan pengawasan berbasis teknologi juga mulai dipertimbangkan. Salah satunya penggunaan perangkat pengendali sinyal atau jammer untuk mencegah potensi komunikasi ilegal di dalam lapas.
“Pengawasan berbasis teknologi juga penting. Salah satunya penggunaan jammer untuk membatasi komunikasi yang tidak semestinya di dalam lapas,” katanya.
Upaya pengamanan internal juga dilakukan melalui razia rutin di blok hunian warga binaan. Dalam razia terakhir yang dilakukan Minggu (26/4), petugas tidak menemukan narkotika maupun alat komunikasi ilegal.
“Hasil razia kemarin nihil untuk narkoba dan alat komunikasi. Hanya ditemukan beberapa barang seperti gunting yang saat ini masih kami dalami asal dan penggunaannya,” jelasnya.
Temuan tersebut masih dalam proses pendalaman, mengingat barang yang ditemukan diduga berkaitan dengan aktivitas warga binaan seperti kegiatan menjahit.
Jika ditemukan pelanggaran berat, pihak lapas menegaskan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari kategori ringan hingga berat.
“Untuk pelanggaran berat seperti narkoba atau alat komunikasi ilegal, sanksinya bisa berupa register F, yaitu pengurungan hingga enam hari, bahkan bisa berujung pada pemindahan warga binaan,” tegas Trisno. (saf)










